Home / daerah

Kamis, 7 Maret 2024 - 09:57 WIB

Tak Ditindak Aparat, LSM GNI Polisikan PETI Di Wilayah Lebak

Guproni

apinusantara.comLEBAK, Dinilai luput dari tindakan tegas aparatur pemerintah. Lembaga Swadaya Masyarakat Gema Nasional Indonesia (LSM-GNI).Akhirnya terpaksa melaporkan sejumlah lokasi Penambangan Tanpa Ijin (PETI), yang populasinya tersebar di sejumlah wilayah di Kabupaten Lebak Provinsi Banten. Dimana laporan tersebut, sejak 04 Maret 2024 telah dilayangkan LSM GNI pada pihak Krimsus Mapolda Banten dan Irwasum Mabes Polri.

Ditegaskan Ohim Risdianto,Ketua Umum LSM GNI, bahwa sejauh pemantauan pihaknya,seperti penambangan tanah merah di wilayah Kecamatan Maja dan Curug Bitung. Sejumlah lokasi penambangan tanah itu, dipastikan pihaknya tidak mengantongi ijin resmi. Sebab berdasarkan Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Kabupaten Lebak, keberadaan lokasi PETI itu berada di zona permukiman perdesaan dan permukiman perkotaan.

” Artinya, berdasarkan rencana tata ruang wilayah Lebak, area itu bukan untuk lokasi penambangan dalam jenis apapun. Karena area itu untuk lokasi pengembangan perumahan atau proverty sejenis lainnya. Kalau itu perumahan, pastinya diberikan ijin oleh pemerintah. Jadi sejak awal LSM GNI berharap, agar pihak dinas atau institusi terkait di Banten mau dan mampu bersikap tegas. Namun justeru itu tidak dilakukan, bahkan maraknya tambang tak berijin tersebut, terindikasi jadi Anjungan Tunai Mandiri (ATM) dan azas manfaat bagi para oknum berkofenten tersebut,” kata Ohim, Rabu (06/03).

Baca Juga :  Kejuaraan Piala Danyonif 318/AY Cup Kejurwil Karate BKC Provinsi Banten Resmi Dibuka

Selain itu, pihaknya juga menemukan lokasi PETI di kawasan desa Mekarsari Rangkasbitung, seperti galian tanah.merah di Kampung Papanggo, galian cadas di Babakan Cariu yang lokasinya sangat berhimpitan dengan prasarana pendidikan dasar negri. Tidak hanya itu, imbuh Ohim, maraknya penambangan pasir kwarsa yang diduga tidak berijin di Desa Citeras Kecamatan Rangkasbitung pun masih terus berjalan. Sedangkan di Kecamatan Cimarga, pihaknya sudah mengendus terdapatnya sejumlah perusahaan tambang pasir kwarsa, yang tidak mengantongi ijin produksi tapi sebatas ijin explorasi. Kalau di wilayah Lebak tengah semisal Bojong manik seperti tambang batu bara, di Lebak selatan tambang emas dan batu bara, dipastikan masih merupakan PETI.

Baca Juga :  Klarifikasi Pangaraga Adat Pontianak: Hukum Adat Bukan Premanisme

” Karenanya, secara formal LSM GNI sudah melaporkan hal ini ke Mapolda Banten dan Mabes Polri, terhitung 04 Maret 2024. Biarlah pihak Krimsus dibawah pengawasan Irwasum yang menertibkannya sesuai ketentuan berlaku. Kampi.oun berharap tindakannya nanti tak pandang bulu lah,” tegas Ohim.

Terpisah, Hamdan salah satu pengelola tambang tanah merah di Curug Bitung, saat coba dikonfirmasi awak media ini tidak berada di lokasi usahanya. Akan tetapi dalam sebuah pernyataannya di media online Harian Terbit. id, Darwita menampik jika lokasi usahanya diklaim sebagai tambang ilegal.

” Terlalu picik.kalau tambang saya di sebut sebagai tambang ilegal. Saya sudah berupaya mengajukan ijin, seperti halnya ke OSS,” ujar Darwita. ( Tim).

\ Get the latest news /

Share :

Baca Juga

daerah

Lurah Gusung Tegaskan Kegiatan RT/RW 8 Februari 2026 Bersifat Sukarela

daerah

Petani Keramba Sekadau Menjerit Minta Perlindungan Presiden Prabowo dari Limbah Tambang Emas Ilegal

daerah

Kontroversi Mundurnya Rokidi: Publik Kalbar Desak Klarifikasi dan Tindakan Tegas

daerah

Diduga Tak Berizin, Gudang Arang Briket di Pontianak Disorot Warga dan Media

daerah

Sengketa Lahan di Ketapang: Warga Mengaku Tak Pernah Serahkan Lahan, Tanda Tangan Dipalsukan?

daerah

Semarak HUT TNI Ke-80, Kodim Kediri Gelar Dandim Cup III

daerah

Buka Puasa Bersama Awak Media Kabid Humas Polda Kalbar Ucapkan Terimakasih Atas Peranan Media Dalam menyukseskan Pemilu 2024 Di kalimantan Barat

daerah

PEMUDA PANCASILA PAC KEC MAJA GELAR SANTUNAN YATIM PIATU,BUKA PUASA BERSAMA DAN BERBAGI TAKJIL KEPADA MASYARAKAT
PAGE TOP