Home / Uncategorized

Sabtu, 18 November 2023 - 20:06 WIB

Terjadi Bersiteru Terhadap Awak Media dan Petugas Gudang ILegal BBM solar Bersubsidi

Adhi

APINUSANTARA.COM,Kab.Bandung – Beberapa jurnalis saat sedang melakukan investigasi di sebuah gudang yang terletak di wilayah hukum rancaekek kabupaten bandung, jawa barat yang mana tempat tersebut menurut nara sumber digunakan sebagai tempat menimbun bbm subsidi berskala besar ini,Sabtu(11-11-23).

Saat team investigasi akan memasuki gudang yang dari depan nampak selalu tertutup kami dihadang oleh penjaga gudang tersebut dan melarang awak media masuk untuk melakukan investigasi serta dokumentasi,”ujar team

Menurut Nara sumber diketahui gudang tempat penimbunan tersebut milik PT PDWB yaitu Pak (H.Y.)

“Yang boleh memasuki wilayah ini adalah anggota kepolisian dari mabes ataupun polda,”ungkap penjaga gudang.

Baca Juga :  Libur Nataru Makin Seru, KAI Berikan Diskon Tiket KA Ekonomi Komersial untuk Beberapa KA Keberangkatan Daop 4

Sampai pada akhirnya (PJ) awak media dan penjaga gudang tersebut debat dan sempat penjaga gudang yang terdiri dari beberapa orang sipil dan satu oknum anggota polri mengancam awak media dan melontarkan ucapan-ucapan yang tidak senonoh berulang- ulang.

Sangat disayang kan perlakuan oknum mafia solar tersebut kepada awak media sangatlah tidak baik, memiliki jiwa arogansi.

Team akan mendalami masalah ini dan akan terus menggali informasi lebih lanjut, siapa-siapa yang terlibat dalam hal ini serta memproses nya secara hukum perihal ancaman dan melontarkan kata-kata yang tidak senonoh kepada pihak polda jabar dan mabes polri.

Baca Juga :  Phase II of 'Breaking the Plastic Habit in Asia' to Expand Use of Behavioural Insights

Kepada Pak Kapolri dan Jajarannya tolong di tindak tegas anggota yang nakal dan mem back-up para mafia solar.

Dalam menjalan kan tugas jurnalistik wartawan dilindungi UU RI No 40tahun 1999 tentang PERS
Bab VIII ketentuan pidana pasal 18 (1) :
“Setiap orang yang secara melawan hukum dengan sengaja melakukan tindakan yang berakibat menghambat atau menghalangi pelaksanaan ketentuan pasal 4 ayat ( 2-3 ) dipidanakan dengan pidana penjara paling lama 2 tahun denda paling banyak 500.000.000,00-

(RED)

\ Get the latest news /

Share :

Baca Juga

Uncategorized

Antar Jemput Bandara dan Stasiun Naik Taksi Listrik Evista Mulai Rp50 Ribu

Uncategorized

Inilah Alasan Kenapa Kamu Sulit Menabung

Uncategorized

Tampilan Slasar Malioboro Kian Menarik, Ciptakan Pengalaman Wisata yang Lebih Baik

Uncategorized

Psikologi Trading: Bagaimana Emosi Mempengaruhi Keputusan Trader

Uncategorized

5 Alasan Proses Approval Harus Dibuat Otomatis

Uncategorized

KRAKATAU BANDAR SAMUDERA RAIH PENGHARGAAN TERTINGGI DI ICQ TOKYO JAPAN 2025

Uncategorized

Fure: Inovasi Mahasiswa dalam Pengelolaan Sampah Menjadi Furniture Berkelanjutan

Uncategorized

The state CIRCUS From cannabis edible sweets CHISINAU
PAGE TOP