Home / Uncategorized

Kamis, 10 Juli 2025 - 07:44 WIB

Unit Jatanras Polres Gowa Tangkap Tiga Remaja Pelaku Premanisme di Pallangga

Kabiro Kota Makassar

Unit Kejahatan dan Kekerasan (Jatanras) Satreskrim Polres Gowa berhasil mengamankan tiga remaja yang diduga terlibat dalam aksi premanisme di wilayah Kampung Jangka, Kelurahan Pangkabinanga, Kecamatan Pallangga, Kabupaten Gowa, pada Rabu malam (9/7/2025) sekitar pukul 21.00 WITA.

Ketiga terduga pelaku masing-masing berinisial AR (15), MF (16), dan MI (15). Mereka ditangkap setelah video aksi mereka mengancam pengendara sepeda motor viral di media sosial dan menimbulkan keresahan di tengah masyarakat.Kejadian premanisme itu sendiri terjadi pada Minggu (7/7/2025) sekitar pukul 01.30 WITA, di lokasi yang sama. Dalam aksinya, para pelaku menghadang dan mengancam pengendara sepeda motor dengan menggunakan tali rapiah berwarna hitam yang dimanipulasi menyerupai senjata tajam jenis busur.

Baca Juga :  KAI Daop 4 Sambut Baik Rencana Pemkab Kudus Hidupkan Aset Perkeretaapian, Dorong UMKM dan Potensi Wisata Baru

Kasat Reskrim AKP Bahtiar, S, Sos, S.H, M.H, melalui Kanit Jatanras Polres Gowa, IPDA M. Iskandar P., S.H., M.H., menjelaskan bahwa penangkapan dilakukan setelah tim melakukan serangkaian penyelidikan berdasarkan informasi dari video yang beredar luas di media sosial.

“Begitu kami memperoleh informasi keberadaan para pelaku, tim langsung bergerak ke lokasi dan berhasil mengamankan ketiganya tanpa perlawanan,” ungkap IPDA M. Iskandar.

Barang bukti yang turut diamankan dalam penangkapan ini berupa satu lembar jaket hoodie warna hijau yang digunakan oleh salah satu pelaku saat beraksi.

Baca Juga :  Dari Pembayaran hingga ERP, OttoDigital dan Ukirama Hadirkan Solusi Operasional Bisnis Terpadu untuk Percepat Transformasi Digital Indonesia

Dari hasil interogasi awal, para pelaku mengakui perbuatannya. Aksi mereka diduga bermotif balas dendam terhadap pihak tertentu.

Ketiga pelaku kini telah diamankan di Unti Jatanras Satreskrim polres Gowa untuk proses hukum lebih lanjut. Mereka dijerat dengan Pasal 335 KUHP tentang perbuatan tidak menyenangkan.

Polres Gowa mengimbau kepada seluruh masyarakat untuk segera melapor apabila menemukan tindakan serupa demi menjaga keamanan dan kenyamanan di lingkungan sekitar.

Jumriati

\ Get the latest news /

Share :

Baca Juga

Uncategorized

Holding Perkebunan Nusantara Dorong Hilirisasi, PT RPN Luncurkan 28 Inovasi Riset Menuju Pasar Komersial

Uncategorized

Lelang Online BRI Finance, Berikan Pengalaman Lelang Yang Mudah Untuk Masyarakat

Uncategorized

Menyambut Anak Pertama, Finansialmu Sudah Siap Belum?

Uncategorized

Aliansi Teknologi India–Indonesia: IndiaTechZone akan Mendorong Manufaktur Next Gen di Indonesia

Nasional

Silaturahmi Awak Media Dengan Keluarga Desa Sentul Kecamatan Babakan Madang

Uncategorized

Dukungan Pemerintah Lewat Subsidi Perkuat Akses Transportasi Publik, LRT Jabodebek Tembus 47 Juta Pengguna

Uncategorized

VRITIMES Jalin Kerjasama Strategis dengan Purnamanews.com untuk Penguatan Berita Digital

Uncategorized

HUT Kogabwilhan III: Trisula Open Championship 2025 Hadirkan Semangat Persatuan di Papua
PAGE TOP