Home / daerah

Selasa, 17 Juni 2025 - 22:48 WIB

LBH PONTIANAK MINTA HAKIM HENTIKAN PERKARA, PELAPOR DAN TERDAKWA SUDAH DAMAI SEBELUM SIDANG

Guproni

Apinusantara.com- Pontianak, Kalbar- Persidangan kasus pencurian sawit yang menjerat terdakwa berinisial AW terus berlanjut di Pengadilan Negeri Mempawah dengan perkaran Nomor 128/Pid.B/2025/PN Mpw, meskipun kedua belah pihak, terdakwa dan pelapor telah menyepakati perdamaian melalui mediasi serta pemenuhan ganti rugi sesuai kesepakatan.

AW sebelumnya dilaporkan atas dugaan pencurian sawit. Namun, sebelum persidangan, kedua belah pihak telah melakukan mediasi dan mencapai kesepakatan damai, termasuk pemberian ganti rugi dari AW kepada pelapor. Kesepakatan ini sejalan dengan prinsip Restorative Justice yang diatur dalam Peraturan Mahkamah Agung (PERMA) No. 1 Tahun 2024 Tentang Pedoman Mengadili Perkara Pidana Berdasarkan Keadilan Restoratif yang mendorong penyelesaian perkara secara kekeluargaan di luar proses peradilan formal.

Meski demikian, proses hukum tetap dilanjutkan dan diproses di Pengadilan Negeri Mempawah dengan agenda sidang terbaru yakni pemeriksaan saksi meringankan dari Terdakwa (saksi a De charge).

Baca Juga :  Mafia Penyalahgunaan Data Kartu Prakerja, Polda Kalbar Tetapkan AS sebagai Tersangka

Menanggapi hal ini, Pengacara Publik LBH Pontianak selaku Penasihat Hukum (PH) AW, Heriyanto, S.H. menyampaikan sangat menyayangkan kasus yang dialami kliennya berujung pada persidangan, Dimana kasus tersebut harusnya dihentikan dan tidak masuk persidangan karena pelapor dan kliennya sudah membuat kesepakatan damai dan terdakwa sudah memberikan Ganti Rudi sesuai permintaan pelapor sebelum kasus dilimpahkan ke Pengadilan terangnya saat memberikan pers rilis media 17 Juli 2025.

Pada prinsipnya kami tetap menghormati dan menghargai proses hukum yang saat ini berjalan tersebut dan pada persidangan hari ini kami juga mengajukan permohonan Restorative Justice kepada majelis hakim dengan alasan kasus tersebut telah selesai secara kekeluargaan dan tidak ada tuntutan dari Pelapor, selain Terdakwa sudah memberikan ganti rugi kepada pelapor sesuai permintaan Pelapor.

Baca Juga :  Ketua Rembo Boxing Singkawang Klarifikasi Isu Minim Perhatian Pemkot

Kasus ini mengangkat kembali pentingnya pendekatan Restorative Justice dalam sistem peradilan Indonesia, khususnya untuk perkara-perkara dengan dampak sosial terbatas dan telah diselesaikan secara kekeluargaan. Dengan kedua pihak telah berdamai dan ganti rugi terpenuhi, penerapan Restorative Justice dapat menjadi solusi yang lebih adil dan efektif, mengurangi beban pengadilan, serta memulihkan hubungan antarwarga.

Sumber : LBH
Heryanto, S.H.

\ Get the latest news /

Share :

Baca Juga

daerah

Dugaan Modus Penyimpangan Pajak dan Penyelundupan Limbah CPO Terbongkar di Pontianak

daerah

Satbrimob Upacara Tradisi Penerimaan Tambahan Personil

daerah

Ratusan Warga Tanjung Gundul Kehilangan Tanah, BPN Singkawang Diduga Abaikan Instruksi Kementerian

daerah

Melalui Sarana Zoom Meeting, Wakapolda Kalbar Beri Arahkan Dan Penekanan Kepada Para Kasatgas Operasi Terpusat Mantap Brata Kapuas 2024

daerah

Aparat Penegak Hukum Periksa PPS Sukamulya Sunat Anggaran Pemilu 2024

daerah

Meriah dan Khidmat, Polda Kalbar Gelar Upacara HUT Bhayangkara ke-79 di Kantor Gubernur

daerah

Kapolres Maros dan Bupati Maros Laksanakan Tarawih Perdana di Masjid Al Markaz

daerah

Skandal Tiga Tower IAIN Pontianak: Rektor Terancam, Akademisi UI dan Tokoh Daerah Dorong Investigasi Total Dugaan Korupsi Rp2,5 Miliar
PAGE TOP