Home / daerah

Senin, 25 Agustus 2025 - 02:49 WIB

Dugaan Modus Penyimpangan Pajak dan Penyelundupan Limbah CPO Terbongkar di Pontianak

Guproni

apinusantara.com – Pontianak, Kalimantan Barat – 24 Agustus 2025, Tim investigasi gabungan Mata Lang Lembaga LIDIK KRIMSUS RI (LKRI) Kalimantan Barat mengungkap dugaan praktik penyimpangan pajak dan penyelundupan limbah minyak sawit mentah atau crude palm oil (CPO) yang dilakukan secara sembunyi-sembunyi di wilayah Pontianak.

Temuan tersebut berawal dari laporan masyarakat terkait adanya pergerakan iring-iringan mobil tangki bermuatan limbah CPO yang diduga berasal dari PT Parna Agromas – Sekadau Site, berlokasi di Dusun Batu Ampar, Tapang Pulau, Kecamatan Belitang Hilir, Kabupaten Sekadau, Kalimantan Barat.

Menurut informasi lapangan, limbah CPO tersebut diangkut menggunakan truk tangki berkapasitas sekitar 8 ton per unit.

Wakil Ketua Dewan Pimpinan Provinsi LKRI Kalimantan Barat, Rabudin Muhammad, menjelaskan bahwa tim investigasi melakukan pemantauan pada 22 Agustus 2025 sekitar pukul 03.48 WIB di kawasan lampu merah Siantan, Jalan Sultan Hamid II, Kecamatan Pontianak Utara.

Dalam pemantauan itu, terdeteksi dua unit truk tangki yang mengarah menuju sebuah kontainer berukuran 20 kaki dengan kode ICCU 431027(9) di Jalan Budi Utomo, Siantan Hilir, pada pukul 08.15 WIB.

Baca Juga :  Peluncuran Buku “Aspek Hukum Pengadaan Barang dan Jasa Pemerintah” Dorong Pemahaman Hukum yang Komprehensif di Kalbar

Lebih lanjut, tim mendapati adanya aktivitas pemindahan muatan limbah CPO dari truk tangki ke dalam kontainer menggunakan mesin pompa. Puncak aktivitas terjadi sekitar pukul 23.06 WIB, ketika tim mencatat sedikitnya 9 unit truk tangki yang terlibat, dengan tiga kontainer berbeda, salah satunya berkode SPNU 3047672261.

Seluruh rangkaian kegiatan tersebut diduga kuat merupakan modus penyelundupan limbah CPO untuk menghindari kewajiban pajak negara.

Kasus ini berpotensi melanggar sejumlah regulasi nasional, antara lain: Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang KUHAP, Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara RI, Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2007 tentang Cukai dan Pajak, Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan (apabila terkait limbah B3 atau alih fungsi lahan)

Praktik pasar gelap komoditas strategis seperti CPO diduga merugikan keuangan negara dan merusak tata kelola industri perkebunan di Kalimantan Barat.

Baca Juga :  Cegah Polusi Udara dan Penyebaran Virus HMPV, Kapolres Gowa Bagikan Masker kepada Personel

“Kasus ini harus segera diusut secara tuntas, karena jelas berpotensi merugikan negara melalui penghindaran pajak dan bisa masuk dalam kategori tindak pidana penyelundupan,” tegas Rabudin Muhammad dalam keterangan pers, Minggu (24/8).

Masyarakat kini menunggu langkah nyata dari aparat penegak hukum (APH), baik kepolisian maupun instansi terkait, untuk menindak tegas dugaan penyimpangan tersebut.

Sampai berita ini diterbitkan, pihak PT Parna Agromas maupun pihak-pihak yang diduga terlibat belum memberikan keterangan resmi. Redaksi tetap membuka ruang hak jawab, hak koreksi, dan hak klarifikasi sebagaimana diatur dalam Pasal 5 dan 6 Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.

Sumber: Wakil Ketua Dewan Pimpinan Provinsi LKRI Kalimantan Barat, Rabudin Muhammad

\ Get the latest news /

Share :

Baca Juga

daerah

Polres Takalar Tegaskan Kasus Curnak Tetap Berjalan Sesuai Prosedur

daerah

Laksanakan Cek Kesehatan Polres Sintang, Cegah Terjadinya Fatalitas

daerah

Kapolres Melawi Minta Masyarakat Tidak Khawatir Adanya Lampu Patroli Malam Hari

daerah

Operasi Pekat Kapuas Polsek Sandai Berhasil Amankan Beberapa Orang Penghuni Kamar Hotel di Luar Nikah

daerah

*Peresmian dan Groundbreaking SPPG Polri serta Gudang Ketahanan Pangan Polri, Kapolda Sulsel Ikuti Secara Virtual dari Bantaeng*

daerah

Pastikan Keamanan Salat Tarawih, Kapolres Tana Toraja Kerahkan 126 Personel Selama Ramadan 1447 H /2026

daerah

Antisipasi Gangguan Kamtibmas, Polres Maros Gelar Apel Siaga Kamtibmas Jelang Peringatan May Day Dan Amarah*

daerah

LBH PONTIANAK MINTA HAKIM HENTIKAN PERKARA, PELAPOR DAN TERDAKWA SUDAH DAMAI SEBELUM SIDANG
PAGE TOP