Home / daerah

Selasa, 17 Juni 2025 - 22:48 WIB

LBH PONTIANAK MINTA HAKIM HENTIKAN PERKARA, PELAPOR DAN TERDAKWA SUDAH DAMAI SEBELUM SIDANG

Guproni

Apinusantara.com- Pontianak, Kalbar- Persidangan kasus pencurian sawit yang menjerat terdakwa berinisial AW terus berlanjut di Pengadilan Negeri Mempawah dengan perkaran Nomor 128/Pid.B/2025/PN Mpw, meskipun kedua belah pihak, terdakwa dan pelapor telah menyepakati perdamaian melalui mediasi serta pemenuhan ganti rugi sesuai kesepakatan.

AW sebelumnya dilaporkan atas dugaan pencurian sawit. Namun, sebelum persidangan, kedua belah pihak telah melakukan mediasi dan mencapai kesepakatan damai, termasuk pemberian ganti rugi dari AW kepada pelapor. Kesepakatan ini sejalan dengan prinsip Restorative Justice yang diatur dalam Peraturan Mahkamah Agung (PERMA) No. 1 Tahun 2024 Tentang Pedoman Mengadili Perkara Pidana Berdasarkan Keadilan Restoratif yang mendorong penyelesaian perkara secara kekeluargaan di luar proses peradilan formal.

Meski demikian, proses hukum tetap dilanjutkan dan diproses di Pengadilan Negeri Mempawah dengan agenda sidang terbaru yakni pemeriksaan saksi meringankan dari Terdakwa (saksi a De charge).

Baca Juga :  Penegakan Hukum Lemah, Dugaan Oli Oplosan Kian Liar di Kubu Raya

Menanggapi hal ini, Pengacara Publik LBH Pontianak selaku Penasihat Hukum (PH) AW, Heriyanto, S.H. menyampaikan sangat menyayangkan kasus yang dialami kliennya berujung pada persidangan, Dimana kasus tersebut harusnya dihentikan dan tidak masuk persidangan karena pelapor dan kliennya sudah membuat kesepakatan damai dan terdakwa sudah memberikan Ganti Rudi sesuai permintaan pelapor sebelum kasus dilimpahkan ke Pengadilan terangnya saat memberikan pers rilis media 17 Juli 2025.

Pada prinsipnya kami tetap menghormati dan menghargai proses hukum yang saat ini berjalan tersebut dan pada persidangan hari ini kami juga mengajukan permohonan Restorative Justice kepada majelis hakim dengan alasan kasus tersebut telah selesai secara kekeluargaan dan tidak ada tuntutan dari Pelapor, selain Terdakwa sudah memberikan ganti rugi kepada pelapor sesuai permintaan Pelapor.

Baca Juga :  Polresta Pontianak Gagalkan Penyelundupan 3 Kg Sabu Berkedok Bluebeard Coffee Roaster

Kasus ini mengangkat kembali pentingnya pendekatan Restorative Justice dalam sistem peradilan Indonesia, khususnya untuk perkara-perkara dengan dampak sosial terbatas dan telah diselesaikan secara kekeluargaan. Dengan kedua pihak telah berdamai dan ganti rugi terpenuhi, penerapan Restorative Justice dapat menjadi solusi yang lebih adil dan efektif, mengurangi beban pengadilan, serta memulihkan hubungan antarwarga.

Sumber : LBH
Heryanto, S.H.

\ Get the latest news /

Share :

Baca Juga

daerah

Kesbangpol Kota Makassar Buka Munas IKA SMAGA 1960–2025 di Hotel Mercure Makassar 

daerah

Stafsus Menko Polkam Perkuat Sinergi Pemberantasan Narkoba di Sulsel: Negara Hadir Untuk Rakyat

daerah

Tambang Ilegal di Wilayah Indotani Tak Kunjung Ditertibkan, Warga Tantang KLHK Turun Tangan

daerah

Satgas Preventif OMB Kapuas Polda Kalbar Siaga Penuh di PPK Wilayah Kota Pontianak

daerah

Juristo : Eddy Sumarsono, Disinyalir ‘Caplok’ NPWP No: 85.192.579.2-728.000′ Demi Kuasai CV. Muhammad Haikal

daerah

Bawa Sajam Seorang Pria di Cekok Polisi

daerah

Kapolsek Cijaku serahkan Bantuan Semen Kapolda Banten ke Mushola Nurul Iman Kp. Cilangkahan

daerah

Kejati Kalbar Tetapkan Enam Tersangka Dalam Kasus Korupsi Proyek Bendara Rahadi Osman Ketapang
PAGE TOP