Home / daerah

Sabtu, 5 Juli 2025 - 18:13 WIB

Kubu Raya Rawan Jadi Pintu Masuk Barang Ilegal, Pengamat Desak Penataan Pergudangan Dipercepat

Guproni

Apinusantara.com- Pontianak Kalbar – Kebutuhan untuk menata ulang sistem pergudangan di Kabupaten Kubu Raya, Kalimantan Barat, dinilai sudah masuk tahap mendesak. Pengamat Hukum dan Kebijakan Publik Kalbar, Dr. Herman Hofi Munawar, menyebut keterlambatan pemerintah daerah dalam mengatur zona pergudangan telah membuka celah lebar bagi peredaran barang ilegal di wilayah yang berbatasan langsung dengan Kota Pontianak tersebut.

“Penataan pergudangan bukan sekadar soal estetika tata ruang, tapi menyangkut kontrol negara atas aktivitas ilegal seperti penyimpanan narkoba, senjata api, barang tanpa izin edar, hingga selundupan,” ujar Herman, yang juga dikenal sebagai salah satu Tim Inti Pemekaran Kabupaten Kubu Raya.(5/7).

Herman menilai posisi geografis Kubu Raya yang strategis di jalur distribusi Kalimantan Barat berpotensi besar dijadikan titik transit peredaran barang terlarang. Karena itu, ia mendesak Pemkab Kubu Raya segera menata ulang zona pergudangan sesuai Perda Nomor 13 Tahun 2019 tentang RTRW 2019–2039.

Baca Juga :  Peduli Sesama BEM STKIP Melawi Berbagi Dengan Anak Panti Asuhan

“Langkah ini harus sejalan dengan amanat UU Nomor 26 Tahun 2007 tentang Penataan Ruang, serta UU Nomor 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan,” tegasnya.

Namun penataan zona saja dianggap belum cukup. Herman menekankan pentingnya pengawasan terpadu lintas sektor, melibatkan Dinas Perdagangan, Bea Cukai, Kepolisian, Kejaksaan, TNI, hingga Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM), sebagaimana diatur dalam Permen ATR/BPN No. 21 Tahun 2021.

“Tim terpadu ini harus bertugas memeriksa legalitas usaha, izin edar, dokumen kepabeanan, serta melakukan inspeksi fisik langsung di lapangan,” ujarnya.

Herman pun mengingatkan bahwa pelanggaran terhadap aturan distribusi barang telah diatur dengan sanksi tegas dalam Pasal 106 UU Perdagangan No. 7/2014, dengan ancaman pidana hingga 5 tahun penjara atau denda maksimal Rp5 miliar bagi pelaku yang menyimpan dan mengedarkan barang ilegal.

Baca Juga :  Pimpin Apel pagi Kapolresta Pontianak , tekankan Profesionalisme dan Kekompakan Personel dalam bertugas

“Pasal 47 UU Perdagangan juga memberi kewenangan penuh kepada pemerintah daerah untuk mengawasi peredaran barang. Jadi tidak ada alasan untuk menunda penertiban,” imbuhnya.

Ia berharap Pemkab Kubu Raya tidak hanya berhenti pada wacana penataan, tetapi segera mengambil langkah konkret demi menjaga keamanan, stabilitas ekonomi, dan kedaulatan hukum di wilayah perbatasan ini.

“Jangan sampai Kubu Raya menjadi pintu masuk bebas bagi barang ilegal hanya karena pemerintah lamban bertindak,” pungkasnya.

Sumber : Dr Herman Hofi Munawar

\ Get the latest news /

Share :

Baca Juga

daerah

Penghinaan terhadap Wartawan di Sekadau, Aktivis 98 Desak Penangkapan Pelaku

daerah

Pengamat Hukum Apresiasi Sikap Tegas Wagub Kalbar Bongkar Kasus Oli Palsu

daerah

Dewan Adat Dayak Kalbar Imbau Masyarakat Tetap Tenang dan Damai

daerah

Dua Bulan Pasca Penggerebekan Gudang Oli Palsu, Polda Kalbar Belum Tetapkan Tersangka, Publik Pertanyakan Transparansi Penegakan Hukum

daerah

Polda Kalbar dan Buddha Tzu Chi Gelar Operasi Gratis untuk Masyarakat, Fokus pada Katarak hingga Bibir Sumbing

daerah

Serap Aspirasi Warga, Anggota DPRD Kubu Raya Ewinalgo Gelar Reses di Sungai Ambawang Kuala

daerah

Ketua Rembo Boxing Singkawang Klarifikasi Isu Minim Perhatian Pemkot

daerah

Menko Pangan RI Bagikan Paket Beras dan Pastikan Stok Aman Jelang Ramadan di Makassar
PAGE TOP