Home / Hukum Dan Kriminal

Minggu, 10 Agustus 2025 - 02:42 WIB

Oknum Teror Media Usai Berita Judi Sabung Ayam di Putussibau Utara, Aparat Diminta Tindak Tegas Pelaku dan Bandarnya

Guproni

Apinusantara.com – Pontianak, Kalimantan Barat — 9 Agustus 2025, Sejumlah media di Kalimantan Barat yang memberitakan dugaan praktik judi sabung ayam di Kecamatan Putussibau Utara, Kabupaten Kapuas Hulu, mendapat teror dari orang tak dikenal. Oknum tersebut mengaku berasal dari Kapuas Hulu dan menggunakan nama profil WhatsApp “~Chaisar Lang Dari” dengan nomor 0821-56XX-XXXX.

Pesan bernada mengancam itu dikirimkan kepada jurnalis setelah muncul pemberitaan tentang aktivitas sabung ayam di lokasi kuari milik AP. “Pakai uang kamu ya orang judi? Kamu nggak dapat uang, makanya usil ha ha ha,” tulisnya dalam pesan.

Padahal, pemberitaan itu berdasarkan laporan warga yang resah karena aktivitas sabung ayam dinilai merusak moral masyarakat, terutama generasi muda.

Tidak hanya mengancam, oknum tersebut juga menantang media untuk meliput dugaan praktik sabung ayam di kawasan Parit Mambo, perbatasan Kecamatan Pontianak Utara dan Kabupaten Mempawah. Ia mengklaim kegiatan serupa akan digelar pada Minggu, 9 Agustus 2025, serta menuduh media “mendapat jatah” dari bandar jika tidak meliputnya.

Baca Juga :  Buka Puasa Bersama, Polres Pelabuhan Makassar Perkuat Sinergi dengan Masyarakat dan keamanan di Wilayahnya

Oknum itu bahkan menuding adanya perjudian di Jalan Gajahmada, Kecamatan Pontianak Selatan. Namun, ketika diminta memberikan lokasi pasti dan identitas pelaku, ia menolak. Tantangan untuk menemui dirinya langsung di Putussibau atau Sintang pun dilontarkan.

Ancaman terhadap Kebebasan Pers
Insan pers menilai tindakan ini sebagai bentuk intervensi dan intimidasi terhadap kebebasan pers. Hal ini bertentangan dengan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, khususnya:

Pasal 4 ayat (1): Kemerdekaan pers dijamin sebagai hak asasi warga negara.

Pasal 4 ayat (3): Untuk menjamin kemerdekaan pers, pers nasional mempunyai hak mencari, memperoleh, dan menyebarluaskan gagasan dan informasi.

Pasal 18 ayat (1): Setiap orang yang secara melawan hukum dengan sengaja melakukan tindakan yang berakibat menghambat atau menghalangi pelaksanaan kemerdekaan pers, dipidana penjara paling lama 2 tahun atau denda paling banyak Rp500 juta.

Baca Juga :  Bersama Kapolda Kalbar Dansatbrimob Lakukan Pengecekan Pos Pengamanan Pemilu 2024

Selain mengancam wartawan, oknum ini juga terindikasi membela kegiatan ilegal. Perjudian, termasuk sabung ayam, diatur dalam Pasal 303 KUHP dan Pasal 303 bis KUHP, dengan ancaman pidana penjara hingga 10 tahun dan/atau denda maksimal Rp25 juta.

Desakan untuk Aparat
Masyarakat dan organisasi pers mendesak kepolisian segera mengusut identitas pelaku, menindak tegas ancaman terhadap wartawan, dan memberantas jaringan perjudian di Kapuas Hulu, Pontianak, dan wilayah lain di Kalimantan Barat. Penegakan hukum yang tegas dinilai menjadi ujian nyata komitmen aparat dalam melindungi kebebasan pers dan memberantas kejahatan.

Tim Redaksi

\ Get the latest news /

Share :

Baca Juga

Hukum Dan Kriminal

Motor Pajangan Digondol Pelaku, Jatanras Polres Maros Bergerak dan Berhasil Mengungkap

Hukum Dan Kriminal

Kapolda Sulsel Hadiri Pelepasan Mudik Gratis KRI Martin-877, Wujud Sinergi Layani Masyarakat*

daerah

PT Berkuasa UPTD Tutup Mata, PERMATA: Apa langkah Hukum Yang Diambil?

daerah

Ratusan Personel Disiagakan, Polres Maros Pastikan Keamanan Idul Fitri Lewat Operasi Ketupat 2026

daerah

Bandar Judi Lasvegas Aseng Kayu Kebal Hukum Diduga Kapolres Siantar Terima Setoran Warga !! Minta Kapolda Copot Kapolres Siantar 

Hukum Dan Kriminal

Dua Pelaku Pembusuran di Pallangga Diamankan, Polres Gowa Tegaskan Komitmen Berantas Kejahatan Jalanan

Hukum Dan Kriminal

Pengarahan Kapolda Sulsel kepada Personel Brimob Yon C Pelopor, Tegaskan Komitmen Pengabdian kepada Masyarakat dan Negara*

Hukum Dan Kriminal

Sepekan Operasi Keselamatan Pallawa 2026, Angka Kecelakaan di Sulsel Turun 13 Persen
PAGE TOP