Makassar, Sulawesi Selatan — Dugaan pelanggaran kode etik oleh oknum anggota Kepolisian Republik Indonesia (Polri) kembali menjadi sorotan publik. Seorang anggota Polri diduga berada di tempat hiburan malam di wilayah Sulawesi Selatan dalam kondisi mabuk atau mengonsumsi minuman beralkohol.
Menanggapi hal tersebut, Jenderal Lapangan Asosiasi Mahasiswa Pemerhati Hukum Sulawesi Selatan (Amperah Sul-Sel), Teguh Setiawan, angkat bicara. Ia menilai tindakan tersebut tidak hanya melanggar aturan internal Polri, tetapi juga mencoreng citra institusi di mata masyarakat.
“Perilaku tersebut jelas bertentangan dengan kode etik profesi Polri dan dapat merusak kepercayaan publik terhadap institusi penegak hukum,” tegas Teguh dalam keterangannya, Rabu (22/4/2026).
Ia merujuk pada Peraturan Kepolisian (Perpol) Nomor 7 Tahun 2022 tentang Kode Etik Profesi Polri, khususnya:
Pasal 7 ayat (1) huruf b, yang mewajibkan setiap anggota Polri menaati norma kesusilaan dan kepatutan.
Pasal 13 huruf f, yang melarang anggota Polri berada di tempat yang dapat mencemarkan kehormatan atau martabat Polri, kecuali dalam rangka tugas resmi.
Tiga Tuntutan Amperah Sul-Sel
Dalam pernyataannya, Amperah Sul-Sel menyampaikan tiga tuntutan utama kepada pihak kepolisian, yakni:
Mendesak Bidang Profesi dan Pengamanan (Propam) Polda Sulawesi Selatan untuk segera menelusuri dan memeriksa oknum anggota yang diduga terlibat.
Apabila terbukti melanggar, meminta agar dilakukan Sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP) dan menjatuhkan sanksi tegas sesuai tingkat pelanggaran, mulai dari sanksi etik hingga Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH).
Mendesak Kapolda Sulawesi Selatan untuk bersikap transparan dalam menyampaikan hasil pemeriksaan kepada publik sebagai bentuk akuntabilitas institusi.
Jaga Marwah Institusi
Amperah menegaskan bahwa kritik yang disampaikan bukan untuk menjatuhkan institusi Polri, melainkan sebagai bentuk kepedulian agar marwah dan integritas kepolisian tetap terjaga.
Kami ingin Polri tetap menjadi institusi yang profesional dan dicintai rakyat. Jangan sampai ada kesan pembiaran terhadap pelanggaran etik,” ujar Teguh.
Hingga berita ini diturunkan, belum ada keterangan resmi dari pihak Polda Sulawesi Selatan terkait dugaan tersebut. Namun publik berharap adanya langkah cepat dan transparan guna memastikan kepastian hukum serta menjaga kepercayaan masyarakat terhadap Polri.
#TegakanSupremasiHukum #BersihkanOknum #PolriPresisi
Redaksi








