Takalar, Sulawesi Selatan — Anggota DPRD Provinsi Sulawesi Selatan dari Fraksi Golkar, Lukman B Kady, melakukan kunjungan lapangan ke wilayah Galesong, Kabupaten Takalar, guna meninjau langsung pelaksanaan program Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun 2026.
Kegiatan pengawasan tersebut berlangsung selama tiga hari, mulai 22 hingga 24 April 2026, dengan lokasi kunjungan di Kelurahan Bontolebang, Kecamatan Galesong, serta Desa Parambambe, Kecamatan Galesong Utara.
Kunjungan ini merupakan bagian dari fungsi pengawasan DPRD untuk memastikan program pembangunan yang dibiayai APBD berjalan sesuai perencanaan serta tepat sasaran bagi masyarakat.
Acara diawali dengan pembukaan oleh protokol dari Tim Sahabat HBK-LBK bersama tim keluarga dan Tim Ukhuwah, yang dipandu oleh Ustaz Jama. Selanjutnya, Koordinator Tim HBK-LBK, Daeng Mabe, menyampaikan sambutan sekaligus apresiasi atas kehadiran Lukman B Kady di tengah masyarakat.
Dalam sambutannya, Daeng Mabe menjelaskan bahwa sejumlah program yang diusulkan melalui aspirasi dewan mencakup bedah rumah, pembangunan fasilitas MCK, irigasi, hingga peningkatan infrastruktur jalan.
“Beliau hadir untuk melihat langsung program yang telah diusulkan agar benar-benar dirasakan manfaatnya oleh masyarakat,” ujarnya.
Kegiatan tersebut dihadiri ratusan warga, serta turut melibatkan aparat setempat seperti kepala dusun, Bhabinkamtibmas, dan Babinsa Desa Parambambe guna memastikan situasi tetap aman dan tertib.
Di sela-sela kegiatan, Lukman B Kady juga berdialog langsung dengan warga untuk menyerap aspirasi dan mendengarkan berbagai keluhan terkait pembangunan di wilayah tersebut.
“Pengawasan ini penting agar pelaksanaan APBD benar-benar tepat sasaran dan manfaatnya dirasakan langsung oleh masyarakat,” ungkapnya.
Dalam dialog terbuka, sejumlah warga menyampaikan harapan terkait bantuan sosial dan pembangunan, di antaranya permintaan pengaktifan kembali program Kartu Indonesia Pintar (KIP) serta layanan BPJS Kesehatan yang sebelumnya dinonaktifkan.
“Kami berharap KIP dan BPJS Kesehatan bisa kembali aktif,” ujar salah seorang warga.
Selain itu, warga Desa Parambambe juga mengusulkan pembangunan jalan tani untuk mendukung aktivitas pertanian.
Menanggapi berbagai aspirasi tersebut, Lukman B Kady menegaskan komitmennya untuk memperjuangkan seluruh usulan masyarakat di tingkat provinsi.
Pengawasan yang dilakukan DPRD merupakan bagian dari fungsi kontrol terhadap jalannya pemerintahan daerah, sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentangPemerintahan Daerah.
Fungsi tersebut juga diperkuat oleh Undang-UndangNomor 17 Tahun 2014 tentang MPR, DPR, DPD, dan DPRD serta didukung oleh Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2018 tentang pedoman penyusunan tata tertib DPRD.
Jumriati






