Home / daerah / Nasional / Pemerintahan

Sabtu, 25 April 2026 - 08:49 WIB

Skandal Dana BOS di Pagar Alam: Honorarium ASN Rp527,6 Juta Diduga Menyimpang, Indikasi Praktik Sistemik Menguat

Kabiro Kota Makassar

Pagar Alam, Sumatera Selatan — Dugaan penyimpangan penggunaan Dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) Tahun Anggaran 2024 di Kota Pagar Alam memasuki fase serius. Hasil pemeriksaan resmi mengungkap adanya pembayaran honorarium kepada Aparatur Sipil Negara (ASN) di puluhan sekolah yang tidak sesuai ketentuan, dengan total nilai mencapai Rp527.637.500.

Temuan tersebut mencakup 30 Sekolah Dasar (SD) Negeri dan 9 Sekolah Menengah Pertama (SMP) Negeri, yang secara rutin mengalokasikan dana BOS untuk membayar honorarium kepada ASN—pihak yang secara regulasi tidak berhak menerima pembayaran dari pos anggaran tersebut.

Pola Sistematis dan Terstruktur
Berdasarkan hasil pemeriksaan dokumen pertanggungjawaban, pembayaran dilakukan secara bulanan dan bertahap di masing-masing sekolah. Nilainya bervariasi, mulai dari Rp30.000 hingga Rp12 juta per orang.

Jenis honorarium yang diberikan meliputi:
Wali kelas
Guru piket
Pembina dan penanggung jawab ekstrakurikuler
Bendahara dan kepala sekolah
Komunitas belajar
Tim manajemen sekolah (ketauhidan, bersinar, kepramukaan)
Praktik ini menunjukkan bahwa hampir seluruh lini aktivitas sekolah dijadikan dasar untuk mengalokasikan honorarium kepada ASN.

Dalih Regulasi Lama Dipertanyakan
Sejumlah kepala sekolah, termasuk dari SMPN 2, SMPN 3, SMPN 5, SMPN 6, SMPN 7, SMPN 8 serta beberapa SD Negeri, mengaku mengacu pada Keputusan Wali Kota Pagar Alam Nomor 278 Tahun 2021 dalam merealisasikan pembayaran tersebut.

Baca Juga :  IAP Talks Bahas Penataan PKL di Kota Makassar, Dirangkaikan Buka Puasa Bersama dan Pemberian Santunan Kepada Anak Panti Asuhan

Namun, dalih ini dinilai tidak relevan. Sejak 2022, regulasi terbaru dari Kementerian Pendidikan telah melarang pemberian honorarium kepada ASN melalui dana BOS, dan aturan tersebut kembali diperbarui pada 2023.

Penggunaan regulasi lama ini memunculkan dugaan adanya kesengajaan untuk mengabaikan aturan demi mempertahankan praktik pencairan anggaran.
Indikasi Penyalahgunaan Wewenang dan Potensi KKN

Kasus ini tidak sekadar kesalahan administratif. Pola yang terungkap menunjukkan indikasi kuat adanya:
Penyalahgunaan wewenang
Praktik terstruktur

Potensi Kolusi, Korupsi, dan Nepotisme (KKN)
Pihak-pihak yang diduga terlibat meliputi:
Kepala sekolah sebagai pengguna anggaran
Bendahara sekolah sebagai pelaksana keuangan
ASN penerima honorarium
Dinas Pendidikan Kota Pagar Alam
Inspektorat Daerah sebagai pengawas internal

Keterlibatan lintas unsur ini memperkuat dugaan bahwa praktik berlangsung secara masif dan sistemik.
Tanggung Jawab Wali Kota Dipertaruhkan

Dalam sistem pemerintahan daerah, Wali Kota Pagar Alam memegang tanggung jawab atas pengelolaan keuangan dan pengawasan sektor pendidikan.

Baca Juga :  Satgas Kizi TNI Konga XX-T Monusco Terima Penghargaan UN Medal

Sejumlah langkah yang dinilai mendesak untuk dilakukan antara lain:
Audit menyeluruh penggunaan dana BOS
Penelusuran aliran dana dan penerima manfaat
Pengembalian dana yang tidak sesuai ketentuan
Pemberian sanksi administratif hingga pencopotan jabatan
Pemeriksaan ASN penerima honorarium
Pelimpahan ke aparat penegak hukum jika terdapat unsur pidana

Ujian Integritas Tata Kelola Pendidikan
Kasus ini menjadi cerminan lemahnya pengawasan serta potensi pembiaran dalam pengelolaan dana pendidikan. Nilai lebih dari setengah miliar rupiah dinilai tidak mungkin terjadi tanpa adanya celah sistem dan kelalaian pengawasan.

Penggunaan aturan lama sebagai pembenaran memperkuat dugaan rendahnya kepatuhan terhadap hukum dan integritas aparatur.

Jika tidak ditindak tegas, praktik ini dikhawatirkan berkembang menjadi budaya koruptif yang merusak sektor pendidikan—mengalihkan dana yang seharusnya untuk siswa menjadi kepentingan aparatur.

Kini, publik menanti langkah konkret dan transparan dari Pemerintah Kota Pagar Alam. Penanganan kasus ini akan menjadi tolok ukur keseriusan pemerintah daerah dalam menegakkan akuntabilitas dan membersihkan praktik menyimpang di dunia pendidikan.

Rds

\ Get the latest news /

Share :

Baca Juga

daerah

Gudang Roko Ilegal Milik AU Diduga Kuat Dibekingi Oknum APH

Hukum Dan Kriminal

Menjelang Ramadan, Kapolres Takalar Ingatkan Bahaya Balap Liar dan Kenakalan Remaja

Nasional

Lapas Kelas IIA Palopo Raih Opini “Baik” dari Ombudsman RI dalam Penilaian Maladministrasi Pelayanan Publik 2025*

Nasional

Jaksa Agung,Tekankan Jajaran Penegakan Hukum Jagan Pandang Bulu

daerah

Operasi Pekat Kapuas Polsek Sandai Berhasil Amankan Beberapa Orang Penghuni Kamar Hotel di Luar Nikah

daerah

PT PAL Diduga Langgar HGU: Warga Desa Sepuk Laut Tuntut Realisasi Kebun Plasma Sejak 2014

daerah

Ketua DPD PERMABUDHI Sulsel Gelar Open House Imlek 2577, Angkat Tema Harmoni dalam Cahaya Ramadan dan Imlek

daerah

Tokoh Adat Ultimatum Pimpinan PT BOMA, Ancaman Sanksi Hukum Adat Jika Mangkir
PAGE TOP