Pagar Alam, Sumatera Selatan — Pengelolaan Dana Bantuan Operasional Satuan Pendidikan (BOSP) kembali menjadi sorotan. Temuan dalam laporan pertanggungjawaban belanja Tahun Anggaran 2024 di SDN 49 Pagar Alam mengindikasikan adanya praktik yang tidak sesuai ketentuan, bahkan mengarah pada dugaan penyalahgunaan wewenang dan indikasi Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme (KKN).
Dalam laporan tersebut, Pemerintah Kota Pagar Alam mengalokasikan anggaran BOSP dengan nilai signifikan. Realisasi belanja pegawai tercatat mencapai sekitar Rp339,6 miliar, sementara belanja barang dan jasa lebih dari Rp12 miliar. Namun, di balik angka tersebut, ditemukan dugaan penyimpangan pengelolaan dana yang tidak sesuai ketentuan dengan nilai mencapai Rp856,8 juta.
Salah satu temuan mencolok terjadi di SDN 49 Pagar Alam. Dalam pemeriksaan, ditemukan bukti pertanggungjawaban belanja yang tidak sesuai dengan kondisi sebenarnya sebesar Rp2.614.000,00. Dugaan penyimpangan ini tidak sekadar kesalahan administratif, melainkan mengarah pada praktik rekayasa dokumen.
Rincian belanja yang menjadi sorotan meliputi kegiatan konsumsi untuk Asesmen Nasional, kegiatan keagamaan Isra Mi’raj, serta belanja pulsa operator. Total belanja awal tercatat sebesar Rp4.785.000,00, yang kemudian “dikoreksi” melalui penambahan bukti pendukung sebesar Rp2.171.000,00 setelah proses pemeriksaan berlangsung.
Fakta bahwa dokumen pertanggungjawaban diduga dibuat sendiri untuk memenuhi persyaratan formal memperkuat indikasi adanya manipulasi. Praktik ini dinilai bukan sekadar kelalaian, tetapi berpotensi merupakan penyalahgunaan jabatan oleh pihak yang memiliki kewenangan dalam pengelolaan anggaran sekolah.
Sejumlah pihak dinilai berpotensi terkait dalam dugaan ini, di antaranya kepala sekolah sebagai penanggung jawab utama anggaran, bendahara sekolah, serta pihak pelaksana kegiatan. Selain itu, peran pengawasan dari Dinas Pendidikan Kota Pagar Alam dan Inspektorat Daerah juga menjadi sorotan karena dinilai belum optimal.
Keterlibatan lebih dari satu pihak membuka kemungkinan adanya praktik kolusi dalam pelaporan keuangan. Pola semacam ini dikhawatirkan bukan kasus tunggal, melainkan bagian dari praktik yang lebih sistematis.
Sebagai kepala daerah, Wali Kota Pagar Alam didesak untuk mengambil langkah tegas. Secara kewenangan, wali kota memiliki tanggung jawab dalam memastikan tata kelola keuangan daerah berjalan transparan dan akuntabel, termasuk di sektor pendidikan.
Pengamat menilai, pengembalian dana ke kas sekolah tidak serta-merta menghapus dugaan pelanggaran. Jika terdapat unsur kesengajaan, maka proses hukum tetap harus dilakukan sebagai bentuk penegakan akuntabilitas
.Kasus ini dinilai menjadi momentum penting untuk melakukan pembenahan menyeluruh terhadap pengelolaan dana BOSP di Kota Pagar Alam. Langkah yang dinilai mendesak antara lain audit menyeluruh di seluruh sekolah, penelusuran kemungkinan praktik serupa, pemberian sanksi tegas, serta pelibatan aparat penegak hukum apabila ditemukan unsur pidana.
Transparansi kepada publik juga dianggap krusial guna mengembalikan kepercayaan masyarakat terhadap pengelolaan anggaran pendidikan.
Kasus di SDN 49 Pagar Alam menjadi peringatan serius bahwa pengawasan dana pendidikan masih memiliki celah. Wali Kota Pagar Alam diharapkan tidak hanya mengambil langkah administratif, tetapi juga berani menindak tegas setiap bentuk pelanggaran demi menjaga integritas pengelolaan keuangan daerah dan melindungi hak peserta didik sebagai penerima manfaat utama.
TIM








