Home / Nasional

Kamis, 4 Juli 2024 - 11:54 WIB

Adanya Galian Tanah Urug di Desa Cigoong Selatan Penegak Hukum Tutup Mata

Husaeri

apinusantara.com – Lebak – Galian tanah urug yang belokasi di Kampung Muhara Baru, Desa Cigoong Selatan, Kecamatan Cikulur, tak patuhi aturan, sehingga menimbulkan dampak bagi pengguna jalan. Dampak yang ditimbulkan oleh galian tanah tersebut berupa polusi debu yang mengotori udara jika musim kemarau, dan menimbulkan jalan menjadi licin jika turun hujan, dan ini bisa menimbulkan kecelakaan.

Hasil pantauan awak media di lokasi, galian tanah ini melanggar Ketertiban, Keamanan, dan kenyamanan pengendara, terutama pengendara roda dua.

Baca Juga :  Personel Polres Tana Toraja Jalani Tes Urine hingga Cek Senpi

Kepala Desa Cigoong Selatan, Diding, mengaku, pihak pemilik tanah sudah datang ke kantor Desa Cigoong Selatan guna melapor dan membuat ijin lingkungan.

“Kalau datang ke Kantor Desa untuk melapor dan membuat ijin lingkungan mah sudah Pa (nyebut ke wartawan), kalau segala macamnya itu kami (pihak Desa) tidak tahu,” kata Kades Cigoong Selatan yang kerap disapa Abah saat di konfirmasi melalui pesan suara, pada Selasa, 2 Juli 2024.

“Surat ijin lingkungan itu diserahkan ke Sunandar selaku pengelola galian,” imbuhnya.

Baca Juga :  Umat Buddha Makassar Salurkan 567 Paket Makanan Bergizi Gratis Sambut Waisak 2570 BE

Seharusnya, pihak Desa memantau atau mengawasi selama kegiatan tersebut berjalan, agar terciota K3-nya. Jangan terkesan melepas tanggungjawabnya selaku pejabat pemberi ijin.

Menurut Undang-Undang yang berlaku, bagi para penambang tanah urug yang tidak memiliki ijin bisa dikenakan sanksi Pidana, dan didakwa dengan pasal 158 UU RI nomor 3 tahun 2020 tentang pertambangan minerba,”

(Tim Forwal)

\ Get the latest news /

Share :

Baca Juga

Nasional

Perayaan HUT ke-80 RI Berlangsung Meriah dan Lancar, Menko Polkam Apresiasi Semua Pihak

Hukum Dan Kriminal

Kapolda Sulsel Tinjau Pos Ketupat di Takalar, Pastikan Pengamanan Mudik Siap Total

Hukum Dan Kriminal

Propam Polres Maros Berkomitmen Jaga Citra Polri, Perketat Pengawasan Personel

Nasional

Buku Dengan Judul “Sistem Ganti Kerugian Terhadap Terhadap Terdakwa Putusan Bebas Atau  Lepas Yang Telah Berkekuatan Tetap” Dalam Penegakan Supermasi Hukum Untuk Indonesia Emas

Nasional

Ketua TP PKK Kecamatan Tallo Kunjungi  Kediaman Ketua TP PKK Kelurahan Bunga Eja Beru

Nasional

Pembekalan PKL Siswa TKR SMKN 3 Makassar, Perkuat Adaptabilitas Industri dan Soft Skill

Nasional

Kapolri Bagikan Sembako dan Alat Bantu Disabilitas di Puncak Bakti Kesehatan

Nasional

Pekerjaan Jalan Hotmix di Desa Muncang Kopong Sudah Terselesaikan 2025
PAGE TOP