Home / daerah / Nasional / Pemerintahan

Senin, 20 April 2026 - 16:44 WIB

Diseminasi Pengawasan dan Penindakan PBJT Jasa Perhotelan Digelar di Makassar, Bapenda Tegaskan Sanksi bagi Wajib Pajak Tak Patuh

Kabiro Kota Makassar

Makassar, 20 April 2026 — Kegiatan diseminasi pengawasan dan penindakan Pajak Barang dan Jasa Tertentu (PBJT) sektor jasa perhotelan digelar di Mercure Hotel Makassar Nexa Pettarani pada Senin (20/4/2026).

Kegiatan ini bertujuan meningkatkan pemahaman serta kepatuhan pelaku usaha perhotelan terhadap kewajiban perpajakan daerah.

Acara tersebut dihadiri oleh berbagai unsur, mulai dari perwakilan pemerintah daerah, instansi terkait, hingga pelaku usaha hotel di Kota Makassar. Turut hadir Kepala Subseksi 1 Intelijen Kejaksaan Negeri Makassar, A. Khaerul Fahmi SH,MH.yang memberikan dukungan terhadap upaya pengawasan dan penegakan hukum di bidang perpajakan daerah.

Dalam kegiatan ini, peserta mendapatkan pemaparan komprehensif terkait regulasi terbaru PBJT, mekanisme pelaporan pajak, hingga langkah-langkah pengawasan serta penindakan terhadap pelanggaran yang terjadi di lapangan.Diseminasi ini juga menjadi wadah dialog interaktif antara narasumber dan pelaku usaha.

Pihak penyelenggara dalam sambutannya menegaskan pentingnya sinergi antara pemerintah dan pelaku usaha dalam mengoptimalkan Pendapatan Asli Daerah (PAD). Sektor perhotelan dinilai memiliki kontribusi signifikan terhadap penerimaan daerah, sehingga membutuhkan sistem pengawasan yang efektif, transparan, dan berkelanjutan.

Baca Juga :  Dua Pelaku Pembusuran di Pallangga Diamankan, Polres Gowa Tegaskan Komitmen Berantas Kejahatan Jalanan

Sementara itu, Badan Pendapatan Daerah Kota Makassar melalui Kasubdit, Arfiani AM, menegaskan komitmen pihaknya dalam melakukan pengawasan dan penindakan terhadap wajib pajak yang tidak patuh.

Menurutnya, langkah awal yang dilakukan terhadap pelanggaran adalah pemberian teguran. “Biasanya kami memberikan teguran terlebih dahulu. Jika dalam waktu tujuh hari tidak ada tanggapan dari wajib pajak, maka kami akan melakukan penindakan berupa pemasangan stiker atau spanduk sebagai bentuk peringatan,” jelasnya.

Ia mengungkapkan, pelanggaran yang umum ditemukan antara lain tidak membayar pajak serta tidak memiliki izin usaha yang sesuai. Selain itu, terdapat pula kasus pengalihan fungsi bangunan, seperti rumah tinggal yang dijadikan homestay atau usaha perhotelan tanpa melalui proses perizinan resmi.

“Untuk pengalihan fungsi rumah pribadi menjadi tempat usaha, wajib melalui proses perizinan, termasuk izin ke PTSP. Tanpa itu, tentu menjadi pelanggaran yang akan kami tindak,” tegasnya.

Terkait usaha kos-kosan, ia menjelaskan bahwa berdasarkan regulasi terbaru, kos dengan jumlah kamar di bawah sepuluh tidak dikenakan pajak. Namun, jika jumlah kamar lebih dari sepuluh, maka sudah termasuk objek pajak dan wajib memenuhi kewajiban perpajakan daerah.

Baca Juga :  Armada Pengangsu Solar Subsidi Terpantau Jelas di SPBU Pertamina 44.533.06 Kalimanah. Diduga Milik WR Mafia BBM Yang Sama Mengangsu di Beberapa SPBU Lainnya

Selain itu, Bapenda juga menyoroti maraknya pembangunan usaha perhotelan di kawasan pinggir jalan yang berbatasan dengan permukiman warga. Hal ini dinilai perlu pengawasan lebih ketat agar tidak mengganggu kenyamanan masyarakat serta tetap sesuai dengan ketentuan tata ruang.

Melalui kegiatan ini, diharapkan tercipta kesamaan persepsi antara pemerintah dan pelaku usaha perhotelan terkait kewajiban perpajakan. Pemerintah Kota Makassar juga menegaskan komitmennya untuk terus melakukan pembinaan sekaligus penindakan tegas terhadap wajib pajak yang melanggar.

Kami mengimbau para pelaku usaha perhotelan agar patuh dan rutin membayar pajak. Karena dari PAD inilah pembangunan Kota Makassar dapat terus berjalan,” tutupnya.

Penulis Jumriati

Editor media apinusantara my Id

\ Get the latest news /

Share :

Baca Juga

daerah

Segera Tindak Tegas PT.Cus yang Melanggar Masyarakat Adat Dan Pemerintah

daerah

OJK Kalbar Diduga Lalai Awasi BPR Duta Niaga: Sobirin, SH Pertanyakan Integritas Pengawasan Keuangan

daerah

Pengamat Desak Polda Kalbar Usut Dugaan Korupsi Proyek Jembatan Jelai Hulu

daerah

Naz Alamsyah Wiranata Z, SE Resmi Menikah dengan Ratna Makmur, Dihadiri Wakil Wali Kota Makassar dan Sejumlah Tokoh

Nasional

Ketua Permabudhi Sulsel Dr Ir Yongris M,M,Hadiri Perberkahan Akhir Tahun Yayasan Buddha Tzu Chi Indonesia di Makassar

daerah

LBH Herman Hofi Law Kawal Konflik Lahan di Kubu Raya: Polisi Diduga Tolak Laporan Warga

daerah

GMNI Melawi Peduli, Salurkan Bantuan Sembako Kepada Masyarakat

Nasional

Temuan Awal Investigasi: Gudang Ilegal Penampung Daging Beku dan Bawang Merah Asal Malaysia di Pontianak
PAGE TOP