Home / daerah

Rabu, 3 September 2025 - 10:40 WIB

Pengamat: Pemerintah Daerah Abai Selesaikan Konflik Lahan di Kalimantan Barat

Guproni

apinusantara.com – Pontianak, Kalimantan Barat, Pengamat kebijakan publik, Dr. Herman Hofi Munawar, kembali menyoroti situasi pelik kepemilikan lahan di Kalimantan Barat yang dinilai semakin parah. Ia menegaskan, sudah sangat mendesak dilakukan audit investigasi atas kepemilikan lahan, khususnya Hak Guna Usaha (HGU) dan Izin Lokasi (INLOK) perusahaan kelapa sawit yang beroperasi di wilayah tersebut.

Menurut Herman, audit investigasi ini penting untuk memastikan legalitas dan transparansi perizinan, sekaligus menelusuri dugaan pelanggaran hukum. Ia menilai banyak perusahaan sawit diduga melakukan praktik penggelapan pajak dan bahkan membuka galian C di dalam area HGU dengan alasan lahan belum ditanami, praktik yang menurutnya jelas melanggar aturan namun kerap dibiarkan.

Audit investigasi akan mengungkap apakah HGU dan INLOK diperoleh secara sah serta sesuai aturan. Jika ditemukan pelanggaran, pemerintah wajib mengambil langkah tegas, termasuk pencabutan izin,” tegas Herman dalam keterangan persnya, Rabu (3/9/25).

Baca Juga :  Diduga Tak Berizin, Gudang Arang Briket di Pontianak Disorot Warga dan Media

Herman menyebut, konflik agraria di Kalbar hampir terjadi di semua kabupaten. Persoalan utamanya adalah tumpang tindih lahan antara perusahaan dan masyarakat adat atau petani lokal. Perusahaan sering mengklaim lahan yang sebenarnya telah digarap turun-temurun oleh warga.

Audit investigasi, menurutnya, dapat membantu memetakan ulang batas-batas lahan secara akurat sehingga penyelesaian konflik bisa dilakukan lebih adil dan transparan.

Selain konflik kepemilikan, Herman juga menyoroti kewajiban kebun plasma yang kerap dijadikan janji perusahaan kepada masyarakat namun pelaksanaannya tidak jelas. Banyak laporan menyebut plasma tidak kunjung terealisasi atau dikelola tanpa transparansi, sehingga merugikan warga dan negara.

“Pemeriksaan kewajiban plasma dalam audit sangat penting agar hak-hak masyarakat desa benar-benar dipenuhi,” ujarnya.

Ia juga menekankan adanya lahan tidak produktif dalam HGU perusahaan. Berdasarkan Undang-Undang Pokok Agraria (UUPA), tanah yang tidak diusahakan dapat dicabut haknya untuk kemudian didistribusikan kepada masyarakat sesuai prinsip land reform.

Baca Juga :  Kaperwil Media Online Apinusantara.my.id Jumriati Ucapkan Selamat Tahun Baru Imlek 2577 Kongzili

“Redistribusi lahan harus menjadi solusi nyata agar tanah benar-benar memberi manfaat bagi rakyat, bukan hanya dikuasai segelintir pihak,” tambahnya.

Lebih jauh, Herman menilai pemerintah daerah, khususnya para bupati, belum menunjukkan keseriusan dalam menyelesaikan konflik lahan. Padahal, menurutnya, persoalan ini sudah lama menjadi jeritan warga desa.

“Sayangnya, hingga kini belum ada langkah konkret dari pemerintah daerah. Banyak warga bahkan dikriminalisasi saat memperjuangkan haknya, sementara para bupati seolah menutup mata,” pungkas Herman.

Sumber : Dr Herman Hofi Munawar Pengamat Kebijakan Publik

Pewarta : Jono Aktivis98

\ Get the latest news /

Share :

Baca Juga

daerah

Bhabinkamtibmas Desa Panyangkalang Sambangi Petani Jagung, Dukung Program Ketahanan Pangan

daerah

Akhmad Jajuli dan Bakal Bacabup lainnya Yang Mendaftar ke PDIP, Jalani Wawancara

daerah

PETI di Perbatasan Singkawang-Bengkayang Terbongkar, Terkait Pemalsuan dan Dugaan Mafia Tanah

daerah

Petani Keramba Sekadau Menjerit Minta Perlindungan Presiden Prabowo dari Limbah Tambang Emas Ilegal

daerah

Polda Kalbar dan Buddha Tzu Chi Gelar Operasi Gratis untuk Masyarakat, Fokus pada Katarak hingga Bibir Sumbing

daerah

Penundaan Tungsura Rapat Pleno Tingkat Kecamatan Dipertanyakan Ketua Pemuda Pancasila MPC Kabupaten Lebak

daerah

Kubu Raya Rawan Jadi Pintu Masuk Barang Ilegal, Pengamat Desak Penataan Pergudangan Dipercepat

daerah

PETI di Sanggau: Razia Hanya Formalitas, Sungai Kapuas Kembali Tercabik Mesin Sedot
PAGE TOP