Makassar – Menindaklanjuti aduan masyarakat yang masuk melalui aplikasi Lontara Plus pada tanggal 11 April 2026, Lurah Kodingareng bergerak cepat mengambil langkah penanganan terhadap persoalan TPS3R di Pulau Kodingareng.
Langkah yang dilakukan yakni dengan mengarahkan petugas kebersihan untuk mengendalikan sampah warga melalui metode penggalian tanah di sekitar TPS3R guna menampung sampah organik agar dapat diolah menjadi kompos. Sementara itu, sampah anorganik dikumpulkan dalam karung untuk selanjutnya dimusnahkan. Upaya ini diharapkan mampu mengurangi penumpukan sampah sekaligus menghasilkan kompos yang dapat dimanfaatkan untuk mendukung program urban farming di wilayah kelurahan.
Selain itu, Lurah Kodingareng juga mendorong seluruh RT/RW untuk segera mengidentifikasi lahan kosong yang berpotensi dimanfaatkan sebagai lokasi urban farming sebagai solusi berkelanjutan.
Dalam keterangannya, Lurah Kodingareng, Sachrir, SE., MM., menegaskan bahwa persoalan sampah merupakan tanggung jawab bersama antara pemerintah dan masyarakat.
“Sampah ini adalah hasil produksi kita bersama, sehingga penanganannya juga harus melibatkan peran aktif masyarakat. Kami mengimbau agar warga mulai memilah sampah dari rumah tangga, sehingga pengelolaan di TPS3R bisa berjalan lebih efektif, apalagi dengan keterbatasan SDM yang ada di pulau,” ujar Sachrir.
Ia juga menjelaskan bahwa hingga saat ini pengelolaan sampah di Kodingareng masih menghadapi sejumlah kendala, di antaranya belum adanya penerapan retribusi sampah. Selain itu, fasilitas incinerator untuk pembakaran sampah anorganik belum dapat dioperasikan karena belum mengantongi izin dari instansi berwenang, sehingga berdampak pada penumpukan sampah yang tidak terkendali.
“Sejak adanya arahan dari Dinas Lingkungan Hidup untuk tidak mengoperasikan incinerator, aktivitas petugas pemilah sampah juga tidak berjalan optimal. Olehnya itu, kami akan berkoordinasi dengan DLH Kota Makassar agar ada solusi konkret sehingga TPS3R dapat kembali berjalan maksimal,” tambahnya.
Ke depan, Lurah Kodingareng berharap Badan Usaha Milik Kelurahan (BUMKEL) yang baru dibentuk dua pekan lalu segera melengkapi struktur organisasinya dan mulai beroperasi, khususnya dalam layanan penjemputan sampah dari rumah warga.
Dengan sinergi antara pemerintah dan masyarakat, diharapkan permasalahan sampah di Pulau Kodingareng dapat teratasi secara bertahap sekaligus mendorong terciptanya lingkungan yang bersih, sehat, dan produktif.
Jumriati








