Makassar 30 Januari 2026 – Lurah Tabaringan, Kecamatan Ujung Tanah, Kota Makassar, Adiningrat Putra Zainal, S.Pd.I., Lc., Gr, memberikan klarifikasi terkait kegiatan RT/RW yang direncanakan berlangsung pada 8 Februari 2026.Ia menegaskan bahwa kegiatan tersebut tidak bersifat paksaan, melainkan murni atas dasar antusiasme dan kesepakatan bersama para RT dan RW.
Menurut Adiningrat, informasi mengenai kegiatan tersebut justru banyak ia terima langsung dari para ketua RT dan RW serta warga yang secara sukarela menanyakan dan menyatakan minat untuk berpartisipasi.
“Justru saya dapat informasi dan antusias dari warga sendiri. RT dan RW bertanya langsung, katanya ada kegiatan ini, Pak. Saya dengar memang ada, dan kalau memang mau ikut serta, silakan. Tidak ada paksaan, tidak ada kewajiban apa pun,” ujar Adiningrat.
Ia menambahkan bahwa pihak kelurahan hanya bersifat mendukung, selama kegiatan tersebut dilandasi semangat kebersamaan dan kekompakan.
“Kalau warga mau, RT mau, saya juga ikut mendukung. Kita barengan, karena memang kekompakan di sini luar biasa. Baik dalam kerja bakti maupun kegiatan lainnya, RT dan RW di Tabaringan selalu kompak,” tambahnya.
Adiningrat juga menilai kegiatan tersebut sebagai bentuk kebersamaan yang sudah menjadi budaya di wilayahnya, dan dilaksanakan berdasarkan kesepakatan bersama, bukan instruksi sepihak.
Sementara itu, Ketua RW 001 Kelurahan Tabaringan, Hanar, turut menegaskan bahwa tidak ada unsur paksaan dalam kegiatan RT/RW tersebut.
“Beberapa kegiatan RT/RW di Kota Makassar, termasuk di RW 01 Kelurahan Tabaringan, tidak ada paksaan. Semuanya sukarela dan berdasarkan kesepakatan bersama RT dan RW,” jelas Hanar.
Ia berharap ke depan tidak ada lagi kesalahpahaman di tengah masyarakat terkait kegiatan-kegiatan kebersamaan tersebut.
“Harapan kami, ke depan tidak ada lagi isu yang berkembang. Warga RW 01 tetap kompak, termasuk dalam kegiatan Jumat Bersih yang selama ini berjalan dengan antusias bersama masyarakat,” ujarnya.
Menanggapi adanya laporan dari salah satu pihak yang menyebut adanya unsur paksaan, Lurah Tabaringan menilai bahwa hal tersebut perlu didudukkan dan diklarifikasi terlebih dahulu agar tidak menimbulkan kesalahpahaman yang meluas.
“Kalau memang ada laporan seperti itu, harus diperjelas dulu. Jangan sampai ini karena urusan pribadi atau kepentingan tertentu yang kemudian dikaitkan dengan jabatan, sehingga terjadi miskomunikasi dan berkembang menjadi isu,” tegas Adiningrat.
Ia menekankan pentingnya komunikasi terbuka sebelum sebuah informasi disebarluaskan ke publik.
“Setiap persoalan harus didudukkan bersama. Selama ada kesepakatan untuk kebersamaan dan tidak ada paksaan, saya kira tidak ada masalah,” pangkasnya.
Dengan klarifikasi ini, pihak Kelurahan Tabaringan berharap masyarakat mendapatkan informasi yang utuh, akurat, dan tidak terpengaruh oleh isu-isu yang belum terkonfirmasi kebenarannya.
Penulis jumriati Editor media apinusantara my Id







