Jakarta — Proses tender proyek Cleaning Service Gedung serta Pemeliharaan Halaman dan Taman Komplek CIFOR Tahun Anggaran 2026 di lingkungan Kementerian Kehutanan Republik Indonesia menuai sorotan tajam.
Sejumlah kejanggalan dalam tahapan evaluasi hingga penetapan pemenang memunculkan dugaan bahwa proses tersebut tidak sepenuhnya berjalan secara kompetitif dan transparan.
Dengan nilai pagu mencapai Rp3,7 miliar dan Harga Perkiraan Sendiri (HPS) sebesar Rp3,68 miliar, tender ini diikuti oleh 58 perusahaan. Secara normatif, jumlah peserta yang besar mencerminkan adanya persaingan terbuka. Namun yang terjadi justru sebaliknya—mayoritas peserta tersingkir sejak tahap awal evaluasi.
Gugur Massal Dinilai Tidak Lazim
Lebih dari 75 persen peserta dinyatakan gugur sebelum mencapai tahap akhir. Untuk pekerjaan jasa kebersihan dan pemeliharaan taman yang tergolong tidak kompleks, angka kegagalan setinggi ini dinilai tidak wajar.
Kondisi tersebut memunculkan pertanyaan serius terkait objektivitas proses evaluasi. Apakah seluruh peserta benar-benar tidak memenuhi syarat, atau terdapat mekanisme seleksi yang secara tidak langsung mengarahkan hanya beberapa peserta tertentu untuk lolos?
Dalam praktik pengadaan barang dan jasa, fenomena gugur massal sering dianggap sebagai indikator adanya penyaringan yang terlalu ketat, tidak proporsional, atau bahkan berpotensi bias.
Metode Gugur: Rentan Disalahgunakan
Tender ini menggunakan metode harga terendah dengan sistem gugur. Metode tersebut dikenal memiliki celah besar terhadap potensi manipulasi, karena peserta dapat dieliminasi hanya berdasarkan ketidaksesuaian administratif maupun teknis, termasuk kesalahan minor.
Dengan jumlah peserta yang besar, metode ini membuka ruang luas bagi panitia untuk menentukan siapa yang bertahan dan siapa yang tersingkir. Ketika sebagian besar peserta gugur di tahap awal, kompetisi riil praktis hanya terjadi di antara segelintir peserta yang tersisa.
Pola Penawaran Mengundang Tanda Tanya
Dari sisi harga, distribusi penawaran menunjukkan pola yang menarik. Mayoritas peserta yang lolos mengajukan penawaran mendekati HPS, yakni di kisaran Rp3,2 miliar hingga Rp3,5 miliar.
Sementara itu, pemenang tender, PT Arima Sinar Abadi, menawarkan harga Rp2,94 miliar atau sekitar 20 persen lebih rendah dari HPS. Selisih ini cukup signifikan untuk memastikan kemenangan, namun masih berada dalam batas yang kerap dianggap “aman” dalam praktik pengadaan.
Pola seperti ini memunculkan dugaan adanya persaingan yang tidak sepenuhnya alami. Dalam sejumlah kasus, kondisi serupa sering dikaitkan dengan praktik cover bidding, di mana sebagian peserta hanya berfungsi sebagai pelengkap untuk menciptakan kesan kompetisi.
Minim Negosiasi dan Klarifikasi
Hal lain yang menjadi sorotan adalah tidak adanya proses negosiasi harga. Dalam praktik pengadaan yang sehat, selisih signifikan dari HPS umumnya diikuti dengan klarifikasi atau negosiasi guna memastikan kewajaran komponen biaya.
Ketiadaan tahapan tersebut menimbulkan pertanyaan: apakah evaluasi kewajaran harga telah dilakukan secara mendalam, atau hanya bersifat administratif semata?
Ketidaksinkronan Dokumen
Kejanggalan juga ditemukan dalam dokumen tender. Lokasi pekerjaan dalam data utama tercatat di Jakarta, sementara dalam uraian pekerjaan disebutkan berada di kawasan CIFOR, Bogor.
Perbedaan ini bukan sekadar administratif, melainkan berdampak langsung terhadap struktur biaya, termasuk tenaga kerja, mobilisasi, serta operasional harian. Ketidaksinkronan tersebut membuka potensi kesalahan dalam perhitungan anggaran.
Spesifikasi Teknis Terlalu Umum
Dokumen spesifikasi teknis dinilai minim rincian. Tidak terdapat penjelasan detail terkait jumlah tenaga kerja, standar operasional, maupun kebutuhan peralatan.
Kondisi ini berpotensi dimanfaatkan oleh penyedia jasa untuk menekan biaya dengan mengorbankan kualitas layanan. Dalam jangka panjang, hal tersebut dapat merugikan negara karena hasil pekerjaan tidak sebanding dengan anggaran yang dikeluarkan.
Indikasi Ketidakwajaran Proses
Jika seluruh temuan tersebut dirangkum, muncul sejumlah indikasi ketidakwajaran dalam proses tender, antara lain:
Tingginya jumlah peserta yang gugur dalam waktu singkat
Kompetisi harga yang tidak sepenuhnya terbuka
Tidak adanya proses negosiasi harga
Ketidaksesuaian antar dokumen
Spesifikasi teknis yang kurang terperinci
Kombinasi faktor-faktor tersebut memperkuat dugaan bahwa proses pengadaan belum sepenuhnya mencerminkan prinsip transparansi, akuntabilitas, dan persaingan sehat.
Dorongan Audit Menyeluruh
Sejumlah kalangan mendorong dilakukan audit menyeluruh terhadap proses tender ini. Evaluasi dianggap penting untuk memastikan seluruh tahapan telah berjalan sesuai ketentuan.
Langkah yang dinilai perlu dilakukan meliputi:
Penelusuran alasan gugurnya mayoritas peserta
Evaluasi kewajaran harga pemenang
Pemeriksaan konsistensi dokumen pengadaan
Peninjauan ulang spesifikasi teknis pekerjaan
Jika ditemukan indikasi pelanggaran, kasus ini berpotensi ditindaklanjuti ke ranah hukum.
Publik Menanti Transparansi
Tender dengan nilai miliaran rupiah ini seharusnya menjadi contoh praktik pengadaan yang transparan dan akuntabel. Namun berbagai kejanggalan yang muncul justru menimbulkan keraguan publik.
Hingga kini, belum terdapat penjelasan resmi dari pihak terkait. Publik pun menanti kejelasan: apakah proses ini akan diaudit secara terbuka, atau justru berlalu tanpa evaluasi yang berarti.
HARNO PANGESTOE








