Home / daerah / Hukum Dan Kriminal / Nasional / Pemerintahan

Jumat, 24 April 2026 - 18:16 WIB

Tujuh Bulan Buron, Kakek 72 Tahun di Takalar Diringkus Usai Bacok Majikan hingga Jari Putus

Kabiro Kota Makassar

TAKALAR – Setelah tujuh bulan menghilang dalam bayang-bayang status buronan, seorang pria lanjut usia berinisial MU (72) akhirnya diringkus aparat Kepolisian Sektor Galesong Utara, Kabupaten Takalar. Ia diduga sebagai pelaku penganiayaan berat terhadap majikannya sendiri, yang berujung luka serius.

Penangkapan dilakukan pada Jumat dini hari, 24 April 2026, di Dusun Kampuang Tangnga, Desa Aeng Batu-batu. Tim Reserse Kriminal Polsek Galesong Utara yang dipimpin Kanit Reskrim Ipda Asrianto Salam bergerak setelah memastikan keberadaan pelaku, berdasarkan pengembangan dari laporan polisi yang telah bergulir sejak Oktober tahun lalu.

“Pelaku sudah lama masuk daftar pencarian orang. Kami berhasil mengamankannya tanpa perlawanan setelah mengetahui lokasi persembunyiannya,” ujar Asrianto.

Baca Juga :  Polantas Menyapa, Sat Lantas Polres Tana Toraja Edukasi Ojol Wujudkan Lalu Lintas Aman

Dari tangan pelaku, polisi menyita sebilah parang yang diduga digunakan dalam aksi kekerasan tersebut. Dalam pemeriksaan, MU mengakui perbuatannya. Motifnya sederhana namun berujung fatal: rasa kesal karena gaji yang menurutnya belum dibayarkan oleh korban, Muhammad Wahyudi (38).

Peristiwa itu bermula saat korban mendatangi pelaku dengan sepeda motor untuk memberikan penjelasan terkait persoalan upah. Namun, percakapan tak berjalan mulus. Emosi pelaku memuncak. Tanpa banyak kata, ia mencabut parang dari pinggangnya dan mengayunkannya ke arah korban.

Korban berupaya menghindar, tetapi sabetan tajam itu tetap menghantam tangan kanannya. Akibatnya, sejumlah jari korban putus dan ia mengalami luka bacok serius.

Baca Juga :  FKPPI Sulsel Gelar Buka Puasa Bersama di Rujab Wakil WaliKota Makassar

Kasus tersebut kemudian dilaporkan ke polisi dan menyeret MU ke dalam daftar buronan selama berbulan-bulan, sebelum akhirnya jejaknya terendus.

Kini, pelaku telah diamankan di Mapolsek Galesong Utara untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. Ia dijerat dengan Pasal 351 ayat (1) dan (2) KUHP lama juncto Pasal 466 ayat (1) dan (2) KUHP baru tentang penganiayaan berat, dengan ancaman lima tahun penjara.

Asw-19

\ Get the latest news /

Share :

Baca Juga

daerah

Akhmad Jahuli Bakal Siap Maju Dan Membabgun Lebak

daerah

Bhayangkari Polsek Galesong Selatan Ulurkan Tangan untuk Korban Bencana di Parangmata

daerah

Masyarakat Geram dengan Kendaraan R2 yang Antri Berkali-kali di SPBU Dengan Jumlah Ratusan Ribu

Hukum Dan Kriminal

Pembinaan Rohani, Polda Sulsel Gelar Ibadah Perdana Oikumene Tahun 2026*

daerah

Ratusan Pohon Mangrove di Bengkayang Dibabat untuk Parkir Ilegal, Pemda Diminta Bertindak Tegas

daerah

Pimpin Apel Pagi Hari Senin, ini Arahan Irwasda Polda Kalbar

daerah

Pimpin Apel Gelar Pasukan Pam VVIP Kunker Presiden RI di Kalbar, Kapolda Kalbar Minta Personel Jalin Kolaborasi dan Soliditas Dengan Seluruh Pihak

Hukum Dan Kriminal

Hebat Nainggolan Merasa Kebal Hukum Kapolres Deliserdang dan Kapolsek Tutup Mata !!, Warga Minta Kapolri Dan Kapolda Menindak Tegas Peredaran Perjudian
PAGE TOP