Home / Nasional / Organisasi dan Budaya / Pemerintahan / Politik

Jumat, 15 November 2024 - 21:43 WIB

VIRALA: Gara-Gara Pasein Melinda di Tolak RSUD Drajat Serang Jadi Sorotan Forwatu Banten

Husaeri

Apinusantara.com – Banten – Melinda Saputri balita anak perempuan dari pasangan Bapak Ridwan dan Ibu Masni adalah Korban Kecelakaan Tunggal jam 3 dini hari saat ikut berdagang dengan kedua orangtuanya.

Kepala Melinda Saputri robek terlihat tulang, saat kejadian tersebut keluarga Melinda segera membawa ke Rumah Sakit terdekat. RSUD Drajat Serang menjadi pilihan pertolongan pertama oleh Ayah Melinda. (15/11/2024)

Namun informasinya Melinda ditolak karena tak miliki dana padahal punya BPJS.

“Setelah dihitung anggarannya besar Pak! Sekitar 80 jutaan katanya untuk operasi, makanya Anggaran BPJS ga ckup kata pihak RS!” ungkap Ridwan.

Kunjungan Forwatu Banten di Jumat pukul 14.00 WIB di kediaman Orangtua Ridwan (Ayah dari Melinda) untuk memberikan santunan dan memastikan anak tersebut diobati agar tidak terjadi gejala penyakit lainnya.

Baca Juga :  Kaperwil Sulawesi Selatan Media Api Nusantara My, Id Jumriati Sampaikan Ucapan Selamat Idul Fitri 1447 H

“Atas laporan Wakil Ketua Sekretaris 2 Mohammad Haqiqi Annazili, Saya ajak Pengurus untuk Kunjungi Melinda, dan benar saja Melinda Saputri tidak ditangani dan kini cukup diobati seadanya oleh keluarganya di rumah nenek Melinda.” Riswanto Sekretaris Forwatu Banten.

Menanggapi soal tak dilyaninya Melinda Saputri oleh Pihak RSUD Drajat Serang, Presidium Forum Warga Bersatu Banten akan datangi phak Rsud Drajat dan meminta klarifikasi soal laporan informasi dari Ridwan.

Ombudsman RI sebagai lembaga pengawas penyelenggaraan pelayanan publik turut mengawal dan mengawasi pelayanan yang diberikan oleh PT Jasa Raharja dan kepolisian dalam mengoptimalkan pelayanan terkait perlindungan korban kecelakaan lalu lintas dan peningkatan keselamatan masyarakat.

Baca Juga :  Pendaftaran Bacabup H. Akhmad Jajuli Datangi Kantor Partai Nasdem di Lebak 

“Undang-Undang (UU) Nomor 25 Tahun 2009 mengatur tentang pelayanan publik. UU ini bertujuan untuk memberikan kepastian hukum dalam hubungan antara masyarakat dan penyelenggara pelayanan publik!” Papar Arwan.

“Jika tak rasional, Forwatu Banten akan Lapor ke Ombudsman dan siapkan Aksi di RSUD Drajat dalam waktu dekat!” Tegas Arwan.

“Siapkan suratnya! Kita segera Turun!” Tutup Arwan dalam pernyataannya di depan keluarga Pasien.

(Tim Forwatu)

\ Get the latest news /

Share :

Baca Juga

Organisasi dan Budaya

Ketua Vihara Dharma Agung Makassar Hadiri Semarak Festival Cap Go Meh Makassar 2026 yang Hangat dan Penuh Makna Ramadhan 

Nasional

Mafia Solar Tasik Malaya di Duga Di Back Up TNI Aktif

Hukum Dan Kriminal

Antisipasi Penyalahgunaan Narkotika Dan Tindakan Asusila, Personel Polres Maros Disidak Propam Polda Sulsel*

Hukum Dan Kriminal

Tebar Berkah Ramadan, Sat Resnarkoba Polres Maros Bagikan Takjil dan Beri Santunan kepada Santri

Organisasi dan Budaya

Pengukuhan Pengurus DPC APPI Kecamatan Wajo Berlangsung Khidmat di  Aula Kantor Camat Wajo Makassar

Hukum Dan Kriminal

Patroli Blue Light Sasar Ruang Publik Malam Hari, Polres Takalar Imbau Pemuda Tertib dan Hindari Balap Liar

daerah

KETUA PERMABUDHI PROVINSI SULAWESI SELATAN Hadiri Dialog Budaya “Tionghoa dalam Kebhinekaan” di Museum Kota Makassar

Hukum Dan Kriminal

Tim Jatanras Polres Maros Ungkap Kasus Pencurian di Mess Karyawan, Pelaku Berhasil Diamankan
PAGE TOP