Home / daerah

Jumat, 15 Maret 2024 - 21:43 WIB

Diduga Galian Tanah Didesa Mekarsari Tidak Berizin

Guproni

Lebak, – Apinusantara.com

Aktivitas galian tanah di kabupaten lebak khusuanya di desa mekarsari kecamatan rangkasbitung masih tetap beroprasi, walaupun menurut tataruang wilayah tersebut merupakan zona industri bukan zona pertambangan. Hal ini membuat sebuah dilema, karena bagaimanapun tidak mungkin proses izin galian C dilakukan karena bertentangan dengan regulasi yang ada.

Jika dikaitkan dengan hasil pemanfaatan tanah urug untuk kepentingan pertanian maka seharusnya dinas terkait yang membidangi pertanian perlu diajak kompromi. Segudang alasan untuk apapun maka regulasi yang menumpuk hasil produk legislatif maka sejumlah aturan harus dijalani tanpa kompromi.

Hal itu dikatakan Ohim Risdianto, Ketua Umum Gema Nasional Indonesia (GNI) dalam kesempatan bicaranya, dirinya akan terus melakukan upaya hukum demi tegaknya supermasi hukum di Indonesia khususnya di Provinsi Banten.

Baca Juga :  Kenal Pamit Kapolresta Pontianak, Kombes Pol Adhe Hariadi Resmi Digantikan Kombes Pol Suyono

Menurutnya, dalam UUD Republik Indonesia Nomor 3 Tahun 2020 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang No 4
Tahun 2009 Tentang Pertambangan Mineral dan Batu Bara. Pasal 161 Setiap orang yang menampung,
memanfaatkan, melakukan pengolahan dan/atau pemurnian, pengembangan dan/atau pemanfaatannya,
pengangkutan, penjualan mineral dan/atau batubara yang tidak berasal dari pemegang IUP, IUPK, IPR,
SIPB atau izin sebagai mana dimaksud dalam pasal 35 ayat 3 huruf c dan huruf g, Pasal 104, atau Pasal
105 di pidana dengan pidana penjara paling lama 5 (Lima) Tahun Dan Denda Paling banyak
Rp. 100.000.000.000,00 ( Seratus Milyar Rupiah ).

Lebih jelas lagi Ohim menerangkan jika penegakan hukum harus dilakukan tanpa pandang bulu, sebab buat apa hukum dibuat jika tidak ditegakan.

Baca Juga :  Pelaku PETI Inisial DT Diduga Kebal Hukum, Warga Sintang Tagih Ketegasan Aparat

“Dalam kesempatan ini, saya ingin melakukan upaya untuk menegakan keadilan sesuai koridor hukum, karena jika hukum dapat dipermainkan oleh oknum pengusaha, maupun oknum pejabat penegak hukum maka tunggu kehancurannya,”tegasnya.

Ketua pengawas GNI Agus Kobra menambahkan, jika dalam waktu dekat dirinya beserta tim kuasa hukum akan melakukan advokasi jika diperlukan kita akan ke mabes polri untuk pelaporan khusus terkait pelanggaran hukum undang undang minerba.

“Ya kita akan mencoba untuk melakukan upaya hukum ke penegak hukum khususnya mabes polri terkait pelanggaran undang undang minerbanya,”terangnya. (tim)

\ Get the latest news /

Share :

Baca Juga

daerah

Tindaklanjuti Program Presiden, Polres Maros Gelar Aksi Bersih-Bersih di PTB Maros

daerah

Mahasiswa Desak Polda Ungkap dan Tangkap Sosok AS

daerah

Kelas Industri Suzuki Buka Gerbang Masa Depan Lulusan SMKN 3 Makassar

daerah

PT Lanang Agro Bersatu Klarifikasi Dugaan Kebocoran Limbah di Sandai: Bukan Karena Kelalaian, Tapi Kerusakan Teknis

daerah

Peringatan Hari Bhakti Pemasyarakatan Ke-60: Kapolsek Sungai Kakap Hadiri Safari Ramadhan dan Khataman Al-Quran

daerah

Penundaan Tungsura Rapat Pleno Tingkat Kecamatan Dipertanyakan Ketua Pemuda Pancasila MPC Kabupaten Lebak

daerah

Tactical Wall Game Strategi, Upaya Polres Kubu Raya Amankan Rapat Pleno Terbuka di Tingkat Kabupaten

daerah

Skandal Tiga Tower IAIN Pontianak: Rektor Terancam, Akademisi UI dan Tokoh Daerah Dorong Investigasi Total Dugaan Korupsi Rp2,5 Miliar
PAGE TOP