Home / Hukum Dan Kriminal

Selasa, 3 Juni 2025 - 12:34 WIB

Dua Pelaku Penganiayaan Anak di Ketapang Ditangkap, Kasus Diusut Hingga Tuntas

Guproni

Apinusantara.com- Ketapang, Kalimantan Barat -Dua orang yang diduga sebagai dalang penganiayaan berat terhadap seorang anak berusia 13 tahun berinisial DI di Desa Muara Jekak, Kecamatan Sandai, Kabupaten Ketapang, Kalimantan Barat, telah berhasil diamankan oleh pihak kepolisian. Kasus ini sebelumnya viral di media sosial dan memicu kemarahan publik.

Kanit Reskrim Polsek Sandai, Bripka Carles, mengonfirmasi bahwa kedua terduga pelaku akan segera diserahkan ke Polres Ketapang untuk penanganan lebih lanjut.

> “Terduga pelaku yang diamankan sebanyak dua orang. Hari ini akan segera dibawa ke Polres Ketapang untuk gelar perkara dan menentukan status hukum keduanya,” kata Carles saat dikonfirmasi pada Selasa (3/6/2025).

Sementara itu, Herman Hofi Munawar, pengamat hukum dari Education Care Institute, menilai kasus ini sebagai persoalan serius yang tak boleh dianggap enteng.

Baca Juga :  Polrestabes Makassar Gelar Sertijab Sejumlah Pejabat, Dorong Peningkatan Kinerja dan Pelayanan Publik

> “Ini bukan sekadar soal fisik, tetapi juga soal luka psikologis yang mendalam dan bisa bertahan seumur hidup. Anak seusia DI sangat rentan secara mental. Kekerasan seperti ini dapat menimbulkan PTSD, kecemasan, perubahan perilaku, hingga trauma berkepanjangan,” tegas Herman.

Menurut Herman, tindakan brutal terhadap anak adalah kejahatan yang sama sekali tidak bisa ditoleransi. Ia mendesak pihak kepolisian untuk menangani kasus ini dengan serius dan profesional, tanpa kompromi.

> “Pesan kami jelas: SERIUS tangani kasus ini! Jangan ada penyelesaian damai di luar hukum. Pelaku harus dituntut sesuai ketentuan pidana terberat,” ujarnya.

Ia juga menekankan bahwa pelaku dapat dijerat dengan Pasal 354 KUHP tentang penganiayaan berat, serta Pasal 80 ayat (2) UU Perlindungan Anak, dengan ancaman hukuman hingga 10 tahun penjara.

Baca Juga :  Penggerebekan Gudang Oli Palsu di Kubu Raya, Pakar Hukum: Semua Pihak Harus Koordinasi dan Usut Tuntas

Lebih jauh, Herman menekankan pentingnya perlindungan maksimal kepada korban dan keluarganya.

> “Negara wajib hadir untuk memastikan korban dan keluarganya merasa aman, serta terlindungi dari segala bentuk intimidasi. Publik juga harus sadar bahwa kekerasan terhadap anak adalah musuh bersama yang harus dilawan,” tandasnya.

Saat ini, publik dan berbagai elemen masyarakat terus mengawal jalannya proses hukum. Tuntutan mereka satu: tidak ada ruang bagi penyelesaian damai yang mengabaikan keadilan. Kekerasan terhadap anak harus menjadi prioritas hukum untuk diberantas secara tuntas.

Sumber : Bripka Carles Kanit Reskrim Polsek Sandai

\ Get the latest news /

Share :

Baca Juga

Hukum Dan Kriminal

Jurnalis Dipukul Saat Liputan PETI di Ketapang, Aktivis Desak Aparat Bertindak Tegas

Hukum Dan Kriminal

Satlantas Polres Tana Toraja Hadir di Pagi Hari, Pastikan Arus Lalin di kota Makale Lancar dan Aman

Hukum Dan Kriminal

Tersinggung Ucapan saat Pesta Miras, Pria di Camba Maros Tewas Ditikam Teman, Polisi Amankan Tersangka Dan Barang Bukti*

Hukum Dan Kriminal

Satgas Tindak Ops Liong Polda Kalbar Lakukan Patroli Kamtibmas

daerah

Masyarakat Geram dengan Kendaraan R2 yang Antri Berkali-kali di SPBU Dengan Jumlah Ratusan Ribu

Hukum Dan Kriminal

Inilah Hasil Olah TKP Ulang di Gudang Oli Ilegal Yang Diduga Palsu di Kubu Raya

Hukum Dan Kriminal

Polda Kalbar Himbau Masyarakat Untuk Hadir Ke TPS Dan Hindari Golput pada Pemilu 2024

Hukum Dan Kriminal

SIP Angkatan 55 Resimen Desaka Dhira Pradhipa Polda Sulsel Laksanakan Bakti Sosial di Panti Asuhan An-Nashar Makassar*
PAGE TOP