Home / daerah

Sabtu, 9 Agustus 2025 - 17:58 WIB

Warga Sepuk Laut Tolak Kompensasi PT PAL: Tuntut Hak Plasma Sesuai HGU 2014, Desak Pemerintah Cabut Izin Perusahaan

Guproni

Apinusantara.com – Kubu Raya, Kalimantan Barat — 8 Agustus 2025, Ketegangan kembali memuncak di Desa Sepuk Laut, Kecamatan Sungai Kakap, Kabupaten Kubu Raya, Kalimantan Barat. Ratusan warga menolak kesepakatan kompensasi yang ditawarkan PT Punggur Alam Lestari (PT PAL), perusahaan perkebunan kelapa sawit yang mengantongi Hak Guna Usaha (HGU) sejak 2014. Mereka menilai kompensasi tersebut tidak mencerminkan kewajiban perusahaan sebagaimana diatur dalam izin dan perundang-undangan.

Kisruh ini mencuat setelah mediasi yang digelar pada Jumat, 18 Juli 2025, di aula pertemuan Bupati Kubu Raya. Pertemuan tersebut dihadiri perwakilan masyarakat, Badan Permusyawaratan Desa (BPD), Kepala Desa Sepuk Laut, Camat Sungai Kakap, dan dipimpin Asisten Pemerintahan dan Kemasyarakatan Pemkab Kubu Raya, Mustafa, S.H., M.H.

Namun, menurut warga, mediasi justru jauh dari aspirasi yang telah mereka perjuangkan. “Hasil mediasi keluar dari jalur aspirasi. Hak kami yang diatur dalam IUP dan HGU 2014 diabaikan,” tegas Yanto Umar, perwakilan warga, kepada beberapa media nasional 8 Agustus 2025 yang diketuai Rudi Halik Kaporwil media Borneo Indonesia News.

Baca Juga :  Diduga Dibekingi Oknum, Tambang Emas Ilegal Menggerogoti Sungai Sekadau

Berdasarkan SK HGU No. 00065 tertanggal 5 Desember 2014, PT PAL mengelola lahan perkebunan seluas 2.164,73 hektare. Sesuai aturan, 20 persen dari luas tersebut sekitar 430 hektare wajib dialokasikan untuk kebun plasma masyarakat. Namun hasil investigasi lapangan pada 2 November 2024 mengungkapkan bahwa lahan plasma belum direalisasikan secara penuh. Dari total HGU, sekitar 1.191 hektare lahan bahkan terlantar, sementara lahan yang dibangun perusahaan hanya 973,53 hektare.

Perwakilan warga lainnya, Azis Buka, menilai hasil mediasi semakin merugikan masyarakat.

“Kesepakatan hanya membuka 200 hektare kebun plasma baru dan memberikan kompensasi Rp50 juta per tahun berupa sembako sejak 2023. Jika dibagi untuk 800 KK, tiap keluarga hanya dapat Rp40 ribu per tahun. Ini jelas merendahkan martabat warga yang menunggu haknya 11 tahun,” ujarnya.

Baca Juga :  Diduga Jadi Lokasi Bongkar Muat Solar Subsidi, Gudang di Sungai Ambawang Disorot Warga

Azis menambahkan, syarat kompensasi tersebut semakin berat karena perusahaan meminta jaminan sertifikat hak milik atas nama pribadi.

Masyarakat menilai kesepakatan tersebut sarat kepentingan kelompok dan intimidasi, sehingga tidak layak dilaksanakan. Mereka mendesak instansi terkait termasuk Pemkab Kubu Raya untuk segera mengkaji ulang dan mempertimbangkan pencabutan izin PT PAL. Warga juga meminta agar lahan yang masuk HGU perusahaan dikembalikan kepada masyarakat jika perusahaan terbukti melanggar kewajiban.

“Pemerintah harus benar-benar objektif dan adil, memberikan perlindungan hukum atas hak masyarakat, dan tidak membiarkan kezaliman ini berlanjut,” tegas para tokoh Desa Sepuk Laut dalam pernyataan bersama.

Sumber: Tokoh Masyarakat Desa Sepuk Laut Yanto

\ Get the latest news /

Share :

Baca Juga

daerah

Satgas Preventif OMB Kapuas Polda Kalbar Siaga Penuh di PPK Wilayah Kota Pontianak

daerah

Polda Sulsel Hadir di Lahan Petani, Bulog Gandeng Polri Serap Jagung 306,85 Ton*

daerah

DPD AWIBB Jatim Apresiasi Polda Jatim Jebloskan Gus Syamsudin 

daerah

Kalbar Food Festival Dorong Potensi Wisata di Pontianak

daerah

Terlindas Truk Trailer Seorang Wanita Muda Pengendara Motor Tewas di Tempat

daerah

Kapolres Melawi Pimpin Konferensi Pers, Ajak Media Jaga Kamtibmas yang Kondusif

daerah

Kakanwil Kemenag Sulsel Hadiri Perayaan Imlek Bersama “Harmoni Imlek Nusantara” di Balai Prajurit Jenderal M, Yusuf  Makassar

daerah

SP3 Kasus J,W Dipertanyakan, Kuasa Hukum R Ancam Gugat Praperadilan Polda Kalbar
PAGE TOP