Home / daerah

Minggu, 17 Agustus 2025 - 02:32 WIB

Viral!! Satreskrim Polres Kapuas Hulu Tangkap Empat Pelaku PETI di Sungai Seberuang

Guproni

Apinusantara.com – Kapuas Hulu, Kalimantan Barat | Viral di media online dan jadi perbincangan masyarakat di grup grup WhatsApp, Sola Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Kapuas Hulu bersama Polsek Seberuang berhasil mengungkap aktivitas pertambangan emas tanpa izin (PETI) di aliran Sungai Seberuang, Dusun Hantau, Desa Tajau Mada, Kecamatan Seberuang, Kabupaten Kapuas Hulu pada (15/8) kemarin

Menurut informasi yang beredar Pengungkapan kasus ini bermula dari laporan masyarakat mengenai adanya aktivitas tambang emas ilegal di wilayah tersebut.

Menindaklanjuti informasi itu, tim gabungan yang dipimpin Kasat Reskrim Polres Kapuas Hulu turun langsung ke lapangan untuk melakukan monitoring.

Setiba di TKP Sekitar pukul 15.00 WIB, polisi mendapati empat orang tengah melakukan aktivitas penambangan menggunakan satu set alat tambang merek Tianli. Mereka masing-masing berinisial BG (65), AK (20), AF (20), dan DN (23).

“Dari hasil interogasi, para pelaku mengakui bahwa kegiatan tersebut merupakan penambangan emas tanpa izin. Dikutif Dalam keterangannya di beberapa media online kasat reskrim menerangkan Alat yang digunakan adalah milik BG,” ungkap Kasat Reskrim Polres Kapuas Hulu, Iptu Rinto Sihombing, Sabtu (16/8/2025). Pada awak media

Baca Juga :  Protes Jalan Rusak Warga Minta Truk Galian Dilarang Melintas

Dalam operasi itu, polisi turut menyita sejumlah barang bukti berupa tiga helai karpet, satu buah paralon, tiga buah selang spiral, satu unit alat tambang merek Tianli, satu dulang, serta satu unit mesin pompa.

Keempat pelaku kini telah diamankan di Mapolres Kapuas Hulu untuk proses hukum lebih lanjut. Mereka dijerat Pasal 158 Jo Pasal 35 ayat (3) huruf a Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja, Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, dengan ancaman pidana penjara maksimal lima tahun dan denda hingga Rp100 miliar.

Baca Juga :  Lurah Kodingareng Fasilitasi Sanggar Seni Lolo Bayo Baji Areng Tampil di Pantai Bosowa

“Polres Kapuas Hulu berkomitmen menindak tegas setiap praktik PETI yang dapat merusak lingkungan dan melanggar aturan hukum,” tegas Iptu Rinto.

Sementara itu, salah seorang warga yang namanya enggan disebutkan menilai masih terdapat sejumlah kejanggalan di lapangan. Menurutnya, terdapat aktivitas PETI di wilayah lain yang diduga luput dari penindakan. “Yang aneh, target awal katanya di Tanjung Keliling, tapi kok justru yang ditindak ada di Sejiram,” ujarnya singkat.

Kasus ini memicu perhatian publik mengingat aktivitas PETI di Kapuas Hulu kerap menimbulkan kerusakan lingkungan dan keresahan masyarakat. Publik kini menunggu konsistensi aparat penegak hukum dalam menindak seluruh jaringan penambangan ilegal di wilayah perbatasan tersebut.

(Red)

\ Get the latest news /

Share :

Baca Juga

daerah

Upacara Penutupan Latihan Peningkatan Kemampuan PHH dan Anti Anarkis T.A. 2024

daerah

Istri Mantan Dandim Batam Diduga Tipu Pengusaha Batam Miliaran Rupiah

daerah

Pengamat Dr Herman Hofi Angkat Bicara Soal Tingginya Tingkat Kejahatan di Kota Pontianak

daerah

Hari Raya Idul Adha, Kapolres Lebak serahkan Hewan Qurban Ke Panitia Penyembelihan Hewan Qurban Polres Lebak

daerah

Pelaku Pengedar Sabu di Tangkap Polisi

daerah

Peringatan Tahun Baru Islam 1 Muharram 1447 H di Bogor: Momentum Hijrah untuk Perubahan dan Pengabdian

daerah

Kementerian Kebudayaan RI Sosialisasikan Dana Hibah untuk Sanggar dan OKP di Kalimantan Barat

daerah

Gudang Roko Ilegal Milik AU Diduga Kuat Dibekingi Oknum APH
PAGE TOP