Home / Hukum Dan Kriminal / Nasional / Pemerintahan

Rabu, 22 April 2026 - 22:15 WIB

Ditres PPA dan PPO Polda Sulsel Gelar Konferensi Pers, Tiga Pelaku Kekerasan Seksual terhadap Anak Diamankan*

Kabiro Kota Makassar

Polda Sulawesi Selatan melalui Ditres PPA dan PPO menggelar konferensi pers terkait pengungkapan tindak pidana persetubuhan terhadap anak dan/atau tindak pidana kekerasan seksual yang terjadi di Kota Makassar. Kegiatan tersebut berlangsung di Mapolda Sulsel, Rabu (22/04/2026).

Konferensi pers dipimpin oleh Kabid Humas Polda Sulsel Kombes Pol. Didik Supranoto, S.I.K., M.H., didampingi Direktur Reserse PPA dan PPO Polda Sulsel Kombes Pol. Osva, S.I.K., M.Si. Dalam keterangannya, Kabid Humas menyampaikan bahwa pengungkapan ini merupakan bentuk komitmen Polda Sulsel dalam memberikan perlindungan terhadap anak serta penegakan hukum terhadap pelaku kejahatan seksual.

“Pada kesempatan ini, Direktorat Reskrim PPA dan PPO Polda Sulawesi Selatan menyampaikan keberhasilan dalam mengungkap kasus tindak pidana kekerasan seksual terhadap anak berdasarkan Laporan Polisi Nomor 379 bulan April 2026 tanggal 14 April 2026, dengan waktu kejadian pada 14 Januari 2026,” ujar Kombes Pol. Didik Supranoto.

Korban dalam kasus ini adalah seorang perempuan berinisial SA (18), yang saat kejadian masih berusia 17 tahun. Sementara itu, tiga orang tersangka telah diamankan, masing-masing berinisial FK (17), MRW (21), dan MRS (21).

Baca Juga :  Polres Takalar Ikuti Zoom Kapolri, Tanam Jagung Serentak Dukung Swasembada Pangan

Selanjutnya, Dirres PPA dan PPO Polda Sulsel Kombes Pol. Osva menjelaskan kronologis kejadian, di mana peristiwa bermula dari perkenalan melalui media sosial Instagram. Tersangka FK menghubungi korban dan mengajak untuk bertemu. Setelah korban menyetujui, tersangka menjemput korban dan membawanya ke sebuah rumah. Di lokasi tersebut, korban dipaksa untuk melakukan hubungan badan secara bergantian dengan ketiga tersangka.

“Berdasarkan laporan yang diterima, penyidik Direktorat Reskrim PPA dan PPO segera melakukan serangkaian penyelidikan dan penyidikan hingga akhirnya berhasil mengamankan ketiga tersangka,” jelas Kombes Pol. Osva.

Dalam pengungkapan kasus ini, turut mengamankan sejumlah barang bukti, antara lain satu lembar baju kaos warna hitam, satu lembar celana panjang warna abu-abu, satu lembar jaket warna hitam, satu unit sepeda motor Yamaha NMAX warna hitam, serta satu unit handphone merek Oppo A7.

Baca Juga :  Kapolres Gowa Dampingi Peninjauan Kapolda Sulsel di Pos Terpadu Minasamaupa

Atas perbuatannya, para tersangka dijerat dengan Pasal 473 ayat (2) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP dan/atau Pasal 6 huruf B Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual, dengan ancaman pidana penjara paling lama 12 tahun.

Pada kesempatan tersebut, Kombes Pol. Osva juga mengimbau masyarakat, khususnya para orang tua, agar lebih meningkatkan pengawasan terhadap aktivitas anak, terutama dalam penggunaan media sosial.

“Orang tua diharapkan dapat membatasi waktu penggunaan media sosial, mengajarkan etika digital, serta menghindarkan anak dari konten negatif, hoaks, dan potensi kejahatan dari predator online. Jadilah pendamping sekaligus teman digital bagi anak,” imbaunya.

Ia juga mengingatkan generasi muda untuk tidak mudah percaya terhadap orang yang baru dikenal, khususnya melalui media sosial, serta selalu menjaga diri dari potensi kejahatan.

Jumriati

\ Get the latest news /

Share :

Baca Juga

Hukum Dan Kriminal

Pelaku Curanmor dan Seorang Residivis Diamankan di Sintang Oleh Satreskrim Polres Sekadau

Hukum Dan Kriminal

Polres Maros Terjunkan Ratusan Personel Hadapi Arus Balik Gelombang II, Amankan Jalur dan Objek Wisata

Hukum Dan Kriminal

Polres Takalar Pantau Harga Sembako dan Patroli Dialogis di Pasar Pattallassang Jelang Idul Fitri

Nasional

Tujuh Gubernur Hadiri Pembukaan PSBM XXVI di Makassar, Forum Ekonomi Diaspora Bugis-Makassar Kian Menguat

Hukum Dan Kriminal

Kapolri Dan Kapolda Diminta Copot Kapolsek Biru – Biru Diduga Terima Setoran Dari Bandar Judi Sabung Ayam Dan Dadu Punya Joko

Nasional

Lokakarya Mini Puskesmas Antang Perkuat Sinergi Lintas Sektor Tingkatkan Pelayanan Kesehatan

Nasional

Tajul Arifin Kades Banjarsari Kecamatan Cileles Kabupaten Lebak Mengucapkan  Selamat Hari Kebangkitan Nasional 20 Mei 1908 20 Mei 2024

daerah

Peresmian SPPG Polri Serentak, Polres Pelabuhan Makassar Resmikan Gedung SPPG dan Dukung Ketahanan Pangan Nasional
PAGE TOP