Pagar Alam, Sumatera Selatan — Dugaan penyimpangan penggunaan Dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) Tahun Anggaran 2024 di Kota Pagar Alam memasuki fase serius. Hasil pemeriksaan resmi mengungkap adanya pembayaran honorarium kepada Aparatur Sipil Negara (ASN) di puluhan sekolah yang tidak sesuai ketentuan, dengan total nilai mencapai Rp527.637.500.
Temuan tersebut mencakup 30 Sekolah Dasar (SD) Negeri dan 9 Sekolah Menengah Pertama (SMP) Negeri, yang secara rutin mengalokasikan dana BOS untuk membayar honorarium kepada ASN—pihak yang secara regulasi tidak berhak menerima pembayaran dari pos anggaran tersebut.
Pola Sistematis dan Terstruktur
Berdasarkan hasil pemeriksaan dokumen pertanggungjawaban, pembayaran dilakukan secara bulanan dan bertahap di masing-masing sekolah. Nilainya bervariasi, mulai dari Rp30.000 hingga Rp12 juta per orang.
Jenis honorarium yang diberikan meliputi:
Wali kelas
Guru piket
Pembina dan penanggung jawab ekstrakurikuler
Bendahara dan kepala sekolah
Komunitas belajar
Tim manajemen sekolah (ketauhidan, bersinar, kepramukaan)
Praktik ini menunjukkan bahwa hampir seluruh lini aktivitas sekolah dijadikan dasar untuk mengalokasikan honorarium kepada ASN.
Dalih Regulasi Lama Dipertanyakan
Sejumlah kepala sekolah, termasuk dari SMPN 2, SMPN 3, SMPN 5, SMPN 6, SMPN 7, SMPN 8 serta beberapa SD Negeri, mengaku mengacu pada Keputusan Wali Kota Pagar Alam Nomor 278 Tahun 2021 dalam merealisasikan pembayaran tersebut.
Namun, dalih ini dinilai tidak relevan. Sejak 2022, regulasi terbaru dari Kementerian Pendidikan telah melarang pemberian honorarium kepada ASN melalui dana BOS, dan aturan tersebut kembali diperbarui pada 2023.
Penggunaan regulasi lama ini memunculkan dugaan adanya kesengajaan untuk mengabaikan aturan demi mempertahankan praktik pencairan anggaran.
Indikasi Penyalahgunaan Wewenang dan Potensi KKN
Kasus ini tidak sekadar kesalahan administratif. Pola yang terungkap menunjukkan indikasi kuat adanya:
Penyalahgunaan wewenang
Praktik terstruktur
Potensi Kolusi, Korupsi, dan Nepotisme (KKN)
Pihak-pihak yang diduga terlibat meliputi:
Kepala sekolah sebagai pengguna anggaran
Bendahara sekolah sebagai pelaksana keuangan
ASN penerima honorarium
Dinas Pendidikan Kota Pagar Alam
Inspektorat Daerah sebagai pengawas internal
Keterlibatan lintas unsur ini memperkuat dugaan bahwa praktik berlangsung secara masif dan sistemik.
Tanggung Jawab Wali Kota Dipertaruhkan
Dalam sistem pemerintahan daerah, Wali Kota Pagar Alam memegang tanggung jawab atas pengelolaan keuangan dan pengawasan sektor pendidikan.
Sejumlah langkah yang dinilai mendesak untuk dilakukan antara lain:
Audit menyeluruh penggunaan dana BOS
Penelusuran aliran dana dan penerima manfaat
Pengembalian dana yang tidak sesuai ketentuan
Pemberian sanksi administratif hingga pencopotan jabatan
Pemeriksaan ASN penerima honorarium
Pelimpahan ke aparat penegak hukum jika terdapat unsur pidana
Ujian Integritas Tata Kelola Pendidikan
Kasus ini menjadi cerminan lemahnya pengawasan serta potensi pembiaran dalam pengelolaan dana pendidikan. Nilai lebih dari setengah miliar rupiah dinilai tidak mungkin terjadi tanpa adanya celah sistem dan kelalaian pengawasan.
Penggunaan aturan lama sebagai pembenaran memperkuat dugaan rendahnya kepatuhan terhadap hukum dan integritas aparatur.
Jika tidak ditindak tegas, praktik ini dikhawatirkan berkembang menjadi budaya koruptif yang merusak sektor pendidikan—mengalihkan dana yang seharusnya untuk siswa menjadi kepentingan aparatur.
Kini, publik menanti langkah konkret dan transparan dari Pemerintah Kota Pagar Alam. Penanganan kasus ini akan menjadi tolok ukur keseriusan pemerintah daerah dalam menegakkan akuntabilitas dan membersihkan praktik menyimpang di dunia pendidikan.
Rds






