Apinusantra.my.id | Majalengka – Dugaan praktik percaloan dan pungutan liar (pungli) dalam pelayanan pembuatan Surat Izin Mengemudi (SIM) di Satpas Satlantas Polres Majalengka menjadi sorotan tajam publik.
Sejumlah warga mengaku bisa mendapatkan SIM dengan cara mudah dan cepat tanpa prosedur resmi, asalkan mau membayar biaya tambahan kepada pihak-pihak tertentu yang diduga berperan sebagai calo.
Berdasarkan data yang dihimpun wartawan pada Rabu, 6 Mei 2026, harga yang dipatok calo sangat jauh di atas tarif resmi negara.
Untuk pembuatan SIM C, biaya yang diminta mencapai Rp750.000, sedangkan untuk SIM A dikenakan biaya hingga Rp850.000.
Angka tersebut sangat mencolok jika dibandingkan dengan Peraturan Pemerintah Nomor 76 Tahun 2020 tentang Tarif Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP).
Dalam aturan itu, biaya resmi penerbitan SIM C hanya Rp100.000 dan SIM A sebesar Rp120.000. Bahkan untuk SIM Internasional yang merupakan jenis dengan tarif tertinggi pun hanya ditetapkan sebesar Rp225.000.
Tanpa Tes, Langsung Jadi
Seorang warga dari wilayah Cibulan, Kecamatan Lemahsugih, mengaku pernah membayar Rp750.000 untuk kepengurusan SIM C. Ia menceritakan proses yang dilaluinya sangat singkat dan jauh dari ketentuan baku.
“Saya cuma foto, tidak lama langsung jadi. Tidak ikut tes sama sekali,” ungkapnya kepada wartawan dengan wajah enggan disebutkan identitasnya.
Pengakuan serupa datang dari warga lain yang berada di lokasi Satpas, yang berada di lingkungan Polres Majalengka.
Ia menceritakan rekannya yang hendak memperpanjang SIM justru disarankan membuat baru dengan biaya Rp850.000 lewat jalur tidak resmi.
“Katanya sekitar Rp850 ribu. Sebenarnya mau perpanjang, tapi tidak bisa, disuruh bikin baru dan sudah ada yang ngurus,” ujarnya.
Fakta yang lebih mengkhawatirkan diungkapkan warga lainnya. Ia menuturkan adanya perbedaan perlakuan yang sangat kentara : jika mengurus sendiri, pemohon sering kali dinyatakan tidak lulus ujian meski sudah berulang kali mencoba. Namun jika lewat calo, proses berjalan mulus dan SIM langsung jadi.
“Kalau lewat calo, langsung jadi. Kalau urus sendiri, sering tidak lulus meski sudah diulang,” keluhnya.
Jelas Melanggar Aturan
Praktik ini dinilai sangat menyimpang dari peraturan perundang-undangan.
Berdasarkan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan Pasal 81, setiap pemohon SIM wajib melewati serangkaian tahapan : pemeriksaan administrasi, tes kesehatan, ujian teori, hingga ujian praktik.
Ketentuan ini dipertegas kembali dalam Peraturan Kepolisian Nomor 5 Tahun 2021 tentang Penerbitan dan Penandaan SIM.
Secara hukum, pungutan biaya di luar ketentuan resmi sebagaimana terjadi di Majalengka berpotensi melanggar Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Hal ini dikarenakan adanya penyalahgunaan wewenang dan pemungutan yang tidak memiliki dasar hukum.
Hingga berita ini diturunkan, awak media masih terus berupaya melakukan konfirmasi secara langsung kepada Kasat Lantas, Kanit Regident, serta pihak terkait di Satpas Majalengka guna mendapatkan penjelasan resmi dan memastikan keberimbangan informasi dalam pemberitaan. ( Tim )








