Home / daerah

Sabtu, 14 Juni 2025 - 18:38 WIB

KSOP Tidak Punya Wewenang Bentuk URD: Pengamat Peringatkan Risiko Maladministrasi Pelabuhan Pontianak

Guproni

Apinusantara.com- Pontianak-Kalimantan Barat – Pengamat kepelabuhanan nasional, Dr. Herman Hofi Munawar, mengkritisi keras dugaan keterlibatan Kantor Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan (KSOP) Pontianak dalam pembentukan Unit Receiving Delivery (URD) di wilayah Pelabuhan Pontianak. Menurutnya, keterlibatan langsung KSOP dalam pembentukan unit operasional seperti URD adalah bentuk penyimpangan wewenang dan berpotensi masuk dalam kategori maladministrasi tata kelola pelabuhan.

KSOP tidak berhak dan tidak memiliki kewenangan hukum membentuk URD secara langsung. Itu bukan domain mereka,” tegas Herman dalam wawancara pada Sabtu, 14 Juni 2025.

Herman merujuk pada Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2008 tentang Pelayaran dan Peraturan Pemerintah Nomor 61 Tahun 2009 tentang Kepelabuhanan, yang secara tegas membatasi peran KSOP hanya sebagai regulator dan pengawas. Bukan sebagai pelaksana atau pembentuk unit pelayanan teknis.

Tidak ada satu pasal pun dalam regulasi yang memberi KSOP wewenang operasional semacam itu. Fungsi mereka hanya pengawasan dan pengaturan. Pembentukan URD adalah ranah badan usaha pelabuhan seperti PT Pelindo, yang memegang konsesi pengelolaan,” jelas Herman.

Lebih lanjut, ia menjelaskan bahwa dalam Permenhub Nomor 48 Tahun 2011 tentang Penggunaan Fasilitas Pelabuhan, disebutkan secara spesifik bahwa otoritas pelabuhan hanya memberikan rekomendasi dan pengawasan terhadap kegiatan operasional, bukan menjadi pelaksana teknis atau pembentuk struktur layanan pelabuhan.

Baca Juga :  Polisi Berbagi, Polsek Nanga Mahap Serahkan Bansos

Pengamat yang juga mantan tenaga ahli regulasi pelabuhan ini mengingatkan bahwa bila KSOP tetap memaksakan diri ikut dalam pembentukan URD, maka tindakan tersebut bisa dikategorikan sebagai penyalahgunaan wewenang, bahkan mengarah pada konflik kepentingan, karena KSOP adalah regulator yang seharusnya netral dan tidak terlibat langsung dalam kegiatan bisnis pelabuhan.

Jika ini dibiarkan, KSOP bisa jadi aktor dalam konflik tata kelola pelabuhan, menciptakan tumpang tindih fungsi, dan merusak kepercayaan pelaku usaha terhadap sistem logistik nasional,” kata Herman.

Peran BUP: URD Harus Dibentuk Oleh Operator Pelabuhan

Menurut Herman, Unit Receiving Delivery atau unit layanan bongkar muat adalah tanggung jawab teknis dan bisnis dari Badan Usaha Pelabuhan (BUP), seperti PT Pelindo, sebagai pemegang hak konsesi pengelolaan pelabuhan. Termasuk di dalamnya kerja sama dengan Koperasi Tenaga Kerja Bongkar Muat (TKBM) atau penyedia jasa terkait.

URD itu bagian dari sistem layanan. KSOP tidak punya kewenangan, apalagi legitimasi, untuk campur tangan dalam pembentukannya,” tandas Herman.

Herman mengimbau agar semua pihak di pelabuhan, baik regulator maupun operator, kembali pada jalur hukum dan regulasi yang berlaku. Ia menekankan bahwa kepastian hukum dan tata kelola profesional adalah fondasi utama dalam membangun sistem logistik maritim yang efisien dan terpercaya.

Baca Juga :  Teganya Kades Aktif Diduga Hendak Cabuli Bocah Umur 14 Tahun yang Masih Keluarga Sendiri

Kalau semua lembaga menjalankan fungsinya sesuai porsi, konflik bisa dihindari. Jangan sampai karena ambisi atau intervensi tidak berdasar, justru merusak ekosistem pelayanan publik di pelabuhan,” pungkasnya.

Aturan Hukum yang Dilanggar Jika KSOP Membentuk URD:

1. UU Nomor 17 Tahun 2008 tentang Pelayaran

Pasal 207: KSOP bertugas mengawasi keselamatan dan keamanan pelayaran serta kepatuhan regulasi, bukan membentuk unit usaha operasional

2. PP Nomor 61 Tahun 2009 tentang Kepelabuhanan

Pasal 50–53: Hanya Badan Usaha Pelabuhan (BUP) yang dapat melaksanakan kegiatan pelayanan jasa pelabuhan.

3. Permenhub Nomor 48 Tahun 2011

Menyatakan KSOP sebatas pemberi persetujuan dan pengawas penggunaan fasilitas pelabuhan, bukan pembentuk unit teknis.

Dugaan penyalahgunaan kewenangan KSOP Pontianak dalam pembentukan URD harus segera dievaluasi oleh Kementerian Perhubungan RI dan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) jika ditemukan unsur intervensi atau pengaturan yang berpotensi merugikan kepentingan publik.

Pelabuhan bukan ladang tarik-menarik kepentingan, tapi nadi logistik negara,” tutup Herman.

Sumber: Dr. Herman Hofi Munawar, Pengamat Kepelabuhanan Nasional

\ Get the latest news /

Share :

Baca Juga

daerah

PT Berkuasa UPTD Tutup Mata, PERMATA: Apa langkah Hukum Yang Diambil?

daerah

BPM Kalbar Kecam Polda, Kasus Oli Ilegal 3 Bulan Mandek Tanpa Tersangka

daerah

Polres Ketapang Kerahkan 250 Personel Dalam Pengaman Pleno KPU

daerah

Dugaan Kuat Akan Konspirasi Jahat, Kades Desa Merpak Bentuk Koperasi Merah Putih Rekrut Perangkat Desa Dan Keluarganya

daerah

Herman Hofi Minta Segera Pemda Dan Penegak Hukum Selesaikan Maslah Konflik Lahan Masyarakat dengan Perusahaan

daerah

Dugaan Modus Penyimpangan Pajak dan Penyelundupan Limbah CPO Terbongkar di Pontianak

daerah

GMNI Melawi Peduli, Salurkan Bantuan Sembako Kepada Masyarakat

daerah

Grand Opening Klinik L’Viors Cabang Makassar Resmi Dibuka, Hadirkan Beragam Promo Spesial
PAGE TOP