Home / Nasional / Pemerintahan / Politik

Minggu, 26 April 2026 - 14:04 WIB

Diduga Wakil Ketua DPRD Lampung Timur Dari Partai Gerindra Hanif Fauzi,SE Menggelapkan Mobil Partai Gerindra

Kabiro Kota Makassar

Apinusantra.My.id | Lampung Timur Wakil Ketua Dewan Pimpinan Rakyat Daerah Partai Gerindra HANIF FAUZI,SE., MM diduga Terlibat dalam upaya menggadaikan Atau menggelapkan mobil inventaris partai gerindra di lampung timur, Jabung (29 Januari 2026)

Perkara ini mencuat sejak Pengurus Kecamatan partai Gerindra PAC kecamatan di konfirmasi oleh tim awak media melalui via watsap IMAH tidak merespon tim awak media 25 April 2026.

Mobil pick up bertuliskan logo Gerindra di gadai oleh atas nama ismail saleh dengan janji paling lama 2 bulan sejak tanggal 29 januari 2026.

Menurut dari salah satu sumber berinisial H Penerima gadai merasa takut karena mobil tersebut diduga mobil inventaris dan sampai sekarang belum di tebus.

Waktu gadai penggagai mengatakan vahwa mobil tersebut milik dewan berinisial H dari wilayah waway karya lampung timur.

Anggota dewan yang menggelapkan mobil inventaris partai dapat dikenakan sanksi berlapis, mulai dari sanksi hukum pidana, sanksi etik, hingga sanksi internal partai.
Sanksi Pidana (Pasal KUHP)

Baca Juga :  *Kapolda Sulsel Kunjungi Polres Bone, Tegaskan Disiplin, Integritas, dan Komitmen Pelayanan kepada Masyarakat*

1. Perbuatan penggelapan mobil inventaris yang dikuasai oleh anggota dewan merupakan tindak pidana yang diatur dalam Pasal 372 KUHP (penggelapan biasa) atau Pasal 374 KUHP (penggelapan dalam jabatan).

Penjara paling lama 4 tahun (Pasal 372) atau hingga 5 tahun jika dikategorikan penggelapan dalam jabatan.

Penahanan : Karena ancaman hukuman di atas 5 tahun, pelaku dapat ditahan oleh pihak kepolisian selama proses penyidikan.

Contoh Kasus : Oknum anggota DPRD yang menggelapkan atau menggadaikan mobil dapat dijerat pasal ini, seperti kasus yang sering terjadi di tingkat daerah.

2. Sanksi Etik (Badan Kehormatan DPRD) Selain hukum pidana, tindakan tersebut melanggar kode etik anggota dewan.

Proses : Badan Kehormatan (BK) DPRD akan melakukan sidang etik setelah menerima laporan dan bukti.

Baca Juga :  Lewat Program Police Goes To School, Satlantas Polres Gowa Beri Edukasi Lalu Lintas dan ETLE kepada Pelajar

Sanksi : Jika terbukti melakukan pelanggaran berat, sanksi tertinggi adalah pemberhentian sebagai anggota DPRD.

3. Sanksi Internal Partai Politik
Partai politik memiliki mekanisme sendiri untuk menangani kader yang melanggar disiplin.

Pemberhentian : Anggota dewan tersebut terancam dicabut keanggotaannya dari partai (dipecat).

PAW (Pergantian Antarwaktu) : Jika dipecat dari partai, anggota tersebut secara otomatis kehilangan kursi di dewan, yang dilanjutkan dengan proses PAW.

4. Penyelesaian Perdata
Partai dapat menuntut pengembalian aset atau ganti rugi atas nilai mobil yang digelapkan secara perdata, terlepas dari pidana penjara yang dijalani.

Bahkan sampai terbit nya pemberitaan nasional ini terbit dari pihak yang bersangkutan belum ada memberikan jawaban. ( Tim )

\ Get the latest news /

Share :

Baca Juga

Nasional

Penyerahan Penghargaan Pelaksanaan Operasi Ketupat 2026, Kapolda Sulsel Apresiasi Kinerja Polres Jajaran*

Nasional

Kabid Propam Polda Sulsel Hadiri Halal Bihalal dan Atta’mu Taung Keturunan Kerajaan Gowa-Tallo

daerah

Musrenbang Kecamatan Tamalate 2026 Bahas Prioritas Infrastruktur, Lingkungan, dan Kualitas Hidup Warga

Nasional

Prabowo Ancam Libas Pelaku Tambang Ilegal, Warga Sintang Tagih Ketegasan Aparat

Nasional

Ketua DPD Permabudhi Sulsel Dr Ir Yongris MM  Sampaikan Ucapan Selamat Hari Raya Nyepi Saka 1948 

Hukum Dan Kriminal

Wartawati Dianiaya Oknum Preman Diduga Imbas Pemberitaan Sebelumnya

Nasional

Tambang Batu Tanah Galian C Diduga Ilegal Viral Berlokasi di Lereng Bukit Kopisan Milik Afung

daerah

Akhmad Jajuli dan Bakal Bacabup lainnya Yang Mendaftar ke PDIP, Jalani Wawancara
PAGE TOP