Kalimantan Utara — Kuasa hukum Muhammad Ikhwan (MI), Zul Afrianto Ruslan, SH, MH, memberikan klarifikasi atas pemberitaan sejumlah media yang menyebut kliennya tidak kooperatif karena tidak pernah memenuhi panggilan penyidik hingga ditetapkan sebagai buronan dan masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) oleh Kejaksaan Tinggi Kalimantan Utara (Kejati Kaltara).
Zul menegaskan bahwa pernyataan tersebut tidak sesuai dengan kondisi yang sebenarnya. Ia menyebut, kliennya sama sekali tidak pernah menerima ataupun mengetahui adanya surat panggilan, baik dalam kapasitas sebagai saksi maupun setelah ditetapkan sebagai tersangka.
Klien kami tidak pernah mengetahui apalagi menerima surat panggilan dari pihak Kejati Kaltara, baik sebagai saksi maupun sebagai tersangka. Jadi tidak tepat jika disebut tidak kooperatif atau menghindari proses penyidikan,” ujar Zul dalam keterangannya.
Lebih lanjut, Zul menjelaskan bahwa surat panggilan yang dikirimkan oleh penyidik diduga dialamatkan ke tempat tinggal lama MI yang sudah tidak lagi ditempati sejak tahun 2018. Rumah tersebut, menurutnya, telah dijual sehingga tidak memungkinkan surat tersebut diterima oleh kliennya.
“Surat panggilan memang pernah dikirimkan, namun dialamatkan ke rumah lama yang sudah dijual sejak 2018. Dengan kondisi tersebut, jelas klien kami tidak pernah menerima surat apa pun terkait perkara ini,” jelasnya.
Ia juga menekankan bahwa tidak adil jika MI langsung dinyatakan sebagai buronan tanpa adanya bukti bahwa yang bersangkutan telah menerima panggilan resmi dari penyidik.
“Tidak mungkin seseorang dikatakan kabur atau tidak kooperatif jika yang bersangkutan bahkan tidak mengetahui adanya panggilan dari aparat penegak hukum,” tegas Zul.
Sebelumnya, Kejati Kalimantan Utara menetapkan tiga orang sebagai tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi belanja hibah pembuatan Aplikasi Sistem Informasi Pariwisata (ASITA) pada Dinas Pariwisata Provinsi Kalimantan Utara Tahun Anggaran 2021.
Ketiga tersangka tersebut masing-masing berinisial SMDN yang menjabat sebagai Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Dinas Pariwisata Provinsi Kalimantan Utara pada tahun 2021, SF selaku Ketua DPD ASITA Kalimantan Utara periode 2020–2025, serta MI yang berperan sebagai pihak penyedia jasa atau pelaksana kegiatan.
Hingga saat ini, pihak Kejati Kaltara belum memberikan tanggapan resmi terkait bantahan yang disampaikan oleh kuasa hukum MI. Kasus ini masih dalam tahap penyidikan lebih lanjut.
Rdks







