Home / daerah / Nasional / Pemerintahan

Kamis, 23 April 2026 - 05:50 WIB

Skandal Proyek Bangunan Air Dinas SDA DKI Jakarta 2024: Kekurangan Volume hingga Ratusan Juta, Spesifikasi Diubah Sepihak, Proyek Tetap Dinyatakan 100%

Kabiro Kota Makassar

Jakarta — Pengelolaan belanja pembangunan sarana dan prasarana bangunan air oleh Dinas Sumber Daya Air (SDA) Provinsi DKI Jakarta Tahun Anggaran 2024 kembali menuai sorotan tajam. Hasil pemeriksaan mengungkap berbagai temuan serius yang mengindikasikan lemahnya pengawasan, bahkan mengarah pada dugaan kelalaian sistemik hingga potensi penyimpangan dalam pelaksanaan proyek bernilai miliaran rupiah.

Dari total anggaran sebesar Rp2,67 triliun, realisasi hingga 15 Desember 2024 tercatat baru mencapai Rp1,22 triliun atau 45,77%. Ironisnya, dari realisasi tersebut justru ditemukan sejumlah permasalahan mendasar dalam pelaksanaan pekerjaan di lapangan.

Kekurangan Volume di Sejumlah Proyek
Hasil pemeriksaan menunjukkan adanya kekurangan volume pekerjaan pada sembilan paket proyek pembangunan sarana prasarana bangunan air dengan total nilai mencapai Rp1,21 miliar. Dari jumlah tersebut, delapan paket pekerjaan menyumbang kekurangan sebesar Rp1,13 miliar.

Pekerjaan yang terdampak meliputi pembangunan tanggul, embung, waduk, hingga sistem saluran penghubung di berbagai wilayah strategis. Namun yang mengejutkan, seluruh proyek tersebut telah dinyatakan selesai 100% dan bahkan telah dilakukan serah terima (BAST), meskipun secara faktual volume pekerjaan tidak sesuai kontrak.

Beberapa proyek dengan nilai kekurangan signifikan antara lain:
Pembangunan Sistem Saluran Penghubung Dharmawangsa oleh PT RL dengan kekurangan Rp442,2 juta;
Perkuatan tanggul di sekitar Waduk Pondok Rangon oleh PT KJI sebesar Rp268,1 juta;

Pembangunan tanggul dan breakwater di Kepulauan Seribu oleh PT PM sebesar Rp112,4 juta.
Kondisi ini menunjukkan adanya ketidaksesuaian antara pembayaran dan realisasi fisik pekerjaan, yang seharusnya menjadi dasar utama dalam kontrak berbasis harga satuan.
Proyek Dibayar Penuh Meski Bermasalah
Yang lebih mengkhawatirkan, proyek-proyek tersebut tetap dinyatakan selesai 100% dan dilakukan serah terima resmi. Hal ini memunculkan pertanyaan serius mengenai mekanisme pengawasan dan verifikasi pekerjaan.

Baca Juga :  *Wujud Kepedulian Sosial di Bulan Ramadan, Kapolda Sulsel Serahkan Zakat Fitrah kepada BAZNAS*

Praktik ini berpotensi melanggar prinsip dasar pengadaan barang/jasa pemerintah, khususnya terkait kewajiban pembayaran berdasarkan hasil pengukuran riil di lapangan. Temuan ini sekaligus mencerminkan lemahnya fungsi pengawasan oleh Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dan Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK).

Perubahan Spesifikasi Tanpa Mekanisme Resmi
Selain kekurangan volume, ditemukan pula perbedaan spesifikasi pada proyek integrasi dan peningkatan teknologi kontrol panel pompa Pulomas 1 dan 2 senilai Rp4 miliar.
Item pekerjaan Web Development yang seharusnya menggunakan PHP dan database MySQL/MariaDB, justru diganti dengan sistem berbasis Thingsboard dan PostgreSQL. Perubahan ini menimbulkan selisih nilai sebesar Rp82,8 juta dan dilakukan tanpa mekanisme perubahan kontrak yang jelas.

Ironisnya, pekerjaan tetap dinyatakan selesai 100% dan diserahterimakan, meskipun saat pemeriksaan fisik ditemukan item yang belum terpasang.
Potensi Kerugian Daerah Belum Tuntas
Sebagian kelebihan pembayaran memang telah disetorkan ke kas daerah melalui mekanisme Surat Tanda Setoran (STS).Namun, masih terdapat kekurangan volume yang belum dikembalikan sebesar Rp471,89 juta.

Kondisi ini menunjukkan bahwa proses pemulihan kerugian daerah belum sepenuhnya tuntas dan masih menyisakan potensi kerugian negara.
Bertentangan dengan Regulasi
Permasalahan ini bertentangan dengan ketentuan dalam Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 sebagaimana diubah melalui Peraturan Presiden Nomor 12 Tahun 2021, khususnya terkait:

Baca Juga :  Habib Muchdar: Tanah Kakek Johanis Sah, Kejanggalan Putusan Diduga Karena Sertifikat Lawan Tak Pernah Dibuktikan

Pembayaran berdasarkan volume riil pekerjaan;
Kewajiban perubahan kontrak jika terdapat perbedaan spesifikasi;
Pengenaan sanksi atas kesalahan perhitungan volume.
Fakta bahwa temuan ini terjadi di banyak paket pekerjaan sekaligus mengindikasikan adanya kelemahan serius dalam sistem pengendalian internal.

Rekomendasi dan Potensi Proses Hukum
Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) telah merekomendasikan kepada Gubernur DKI Jakarta untuk memerintahkan Kepala Dinas SDA segera memproses kekurangan volume sebesar Rp471,89 juta dan menyetorkannya ke kas daerah sesuai ketentuan.

Namun, melihat pola permasalahan yang berulang, tidak menutup kemungkinan kasus ini berkembang ke ranah hukum apabila ditemukan unsur kelalaian berat, penyalahgunaan wewenang, atau perbuatan melawan hukum.

Cerminan Buruk Tata Kelola Proyek
Kasus ini memperlihatkan wajah buram pengelolaan proyek infrastruktur, di mana pekerjaan fisik terkesan hanya menjadi formalitas untuk pencairan anggaran. Serah terima dilakukan, laporan dinyatakan selesai, namun kondisi lapangan menunjukkan sebaliknya.

Jika praktik seperti ini terus dibiarkan, bukan hanya keuangan daerah yang dirugikan, tetapi juga kualitas infrastruktur yang berdampak langsung pada keselamatan dan kesejahteraan masyarakat.

Transparansi, akuntabilitas, dan integritas harus menjadi prioritas utama. Tanpa itu, proyek bernilai triliunan rupiah berpotensi terus menjadi ladang pemborosan dan penyimpangan yang berulang dari tahun ke tahun.

HARNO PANGESTOE

\ Get the latest news /

Share :

Baca Juga

daerah

Wakapolda Sulsel Buka Audit Kinerja Itwasda Tahap I 2026, Perkuat Akuntabilitas dan Kinerja Organisasi*

Organisasi dan Budaya

Romo PMY Hemajayo Thio Pimpin Doa Pengukuhan Dewan dan Pelantikan Pengurus PSMTI Sulsel Periode 2025–2029 

daerah

Polis Amankan Dua Sajam Dan Tiga Botol Miras Saat Razia Pekat

Nasional

PSU Segera Digelar? Ini Pernyataan Tegas dari Wamenko Polkam

daerah

Pengurus Tambang Ilegal di Sintang Tantang Wartawan, Pemerintah Didesak Bertindak Tegas

daerah

Imbauan Larangan Judi Sabung Ayam MUI Kapuas Hulu di Akun FB Polres Picu Tanda Tanya Publik

Nasional

Prabowo Tabuh Genderang Perang: 1.063 Tambang Ilegal Diburu, Kalbar Jadi Sorotan

daerah

Segera Tindak Tegas PT.Cus yang Melanggar Masyarakat Adat Dan Pemerintah
PAGE TOP