Home / daerah

Minggu, 3 Maret 2024 - 00:09 WIB

Pengamat: Minta APH Jagan Tebang Pilih Terhadap Pelaku Ilegal Logging di Wilayah Ketapang

Guproni

Apinusantara.com- pontianak Kalbar

Dalam beberapa hari ini kalbar dihebohkan dengan adanya dugaan kayu illegal dari Kab. ketapang melewati beberapa kabupaten yang lolos dari pantauan APH yang biasa nya sangat sigap dengan ada nya ilegal loging.

Pengamat Kebijakan Publik Dr Herman Hofi angkat Bicara,” menurut Dr.Herman Hofi sebagaimana kita pahami bersama persoalan ilegal loging ini adalah persoalan yang serius bagi keseimbangan ekosistem kita
Illegal logging telah menimbulkan masalah multidimensi yang berhubungan dengan aspek kehidupan ekonomi,sosial,budaya lingkungan.

Hal ini merupakan konsekwensi logis dari fungsi hutan yang pada hakekatnya adalah sebuah ekosistem yang di dalamnya mengandung fungsi dasar, yaitu fungsi ekonomi, fungsi lingkungan, fungsi sosial, bahkan dalam budaya kita hutan merupakan tempat sakral sebagai tempat bersemayam nya roh halus dapat dilihat dengan adanya keterkaitan baik moril maupun spritual antara hutan dengan masyarakat ucap Hofi

Masih terang Herman Hofi,” Oleh karena itu persoalan ilegal loging bukan hanya sekedar bertentangan dengan hukum semata akan tetapi dapat dikatagorikan sebagai bentuk kejahatan kemanusian.

Baca Juga :  Kemerdekaan Pers Terancam Semu: Kemenko Polkam Soroti Maraknya Media Abal-Abal di Banten

Penegakan hukum terhadap ilegal loging tidak terlepas dari penegakan hukum lingkungan, terkait dengan hukum adaminstrasi, hukum perdata dan bahkan dalam kepidanaan lingkungan termasuk persoalan kehutanan telah bergeser dari asas ultimum, menjadi asas primium remedium, sebagai asas kebalikan dari ultimum remedium,.

Primium Remedium mengandung makna penegakan hukum ilegal loging hukum pidana diberlakukan sebagai pilihan utama.
Oleh karena itu diharapkan APH lebih tegas dan tidak tebang pilihan dalam penegakan hukum.

Ketentuan pidana kehutanan sebagai lex specialis dari peraturan perundang-undangan yang berkaitan dengan illegal logging yaitu UU No. 41 Tahun 1999 jo UU. 19 Tahun 2004, UU No. 5 Tahun 1990, dan PP No. 28 Tahun 1985 , maupun peraturan perundang-undangan yang bersifat lex generali seperti KUHP, dan beberapa Undang-undangan lain yang dapat mengakomodasi mengatasi kejahatan illegal logging.

Dengan demikian tidak ada alasan bagi APH untuk meloloskan illegal logging. Peraturan perundangan-undangan sudah cukup lengkap untuk melakukan penindakan terhadap illegal loging.

Baca Juga :  Surat Tanggapan Jaksa Dalam Sidang PK Perkara Tanah Parit Derabak Diduga Mengandung Kepalsuan Fakta

Namun Ironisnya, banyak penebang liar dan pengangkutan kayu tampa dekumen, atau pengukuran kayu dekumen abal-abal yang tidak ditangkap. Bahkan setahu saya belum ada illegal loging diproses di
pengadilan, atau ditangkap dan telah sampai pada
proses pemeriksaan di persidangan.

Bahkan sangat memprihatinkan
bahwa Dinas kehutanan tidak mampu merumuskan jalan keluar untuk mengatasi ilegal loging ini.

Penegak hukum sepertinya tidak berdaya bahkan kegiatan illegal logging ini makin kuat dan seolah tidak ada yang mencegah dan menangkap pelakunya.

Padahal jika kita perhatikan dalam proses penyidikan tindak pidana illegal logging, terdapat
4 instansi yang berwenang yaitu
Polisi, PPNS Penyidik perwira TNI, dan
Penyidik Kejaksaan Namun aneh nya illegal loging semakin menjadi.

Kedepan kita berharap upaya mencegah ilegal loging pemda bersama unsur APH untuk mendiskusikan lebih lanjut terkait dengan upaya memberantas illegal logging ini tegas Dr.Herman Hofi.

Sumber: Dr Herman Hofi

\ Get the latest news /

Share :

Baca Juga

daerah

Celah Regulasi dan “Surat Sakti” Ditjen Minerba: Perusahaan Sawit Diduga Tambang Galian C Tanpa Izin di Sekadau

daerah

Lurah Tabaringan Tegaskan Kegiatan RT/RW 8 Februari 2026 Bersifat Sukarela

daerah

Polres Sekadau Tangkap Pelaku PETI di Desa Meragun, Empat Lainnya Kabur ke Hutan

daerah

Bawa Sajam Seorang Pria di Cekok Polisi

daerah

Penegakan Hukum Lemah, Dugaan Oli Oplosan Kian Liar di Kubu Raya

daerah

BPM Kalbar Kecam Polda, Kasus Oli Ilegal 3 Bulan Mandek Tanpa Tersangka

daerah

Tegas Dr Herman Hofi: Putusan PTUN Tidak Bisa Dikatakan Final Selama Masih Ada Upaya Hukum

daerah

DARI JUALAN JILBAB, VHE CHUBY MULAI MERAMBAH KEDUNIA SKINCARE
PAGE TOP